Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan pelarangan operasional becak di wilayah ibu kota telah diatur dalam peraturan daerah, sehingga tidak dapat diubah.
"Larangan itu tidak bisa diubah karena sudah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Jadi, tidak mungkin dicabut," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis.
Demikian disampaikan Gubernur menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok tukang becak pada hari ini di luar halaman Balai Kota DKI Jakarta.
Toleransi telah diberikan sebelumnya, sehingga becak diizinkan untuk beroperasi namun hanya di jalan-jalan lingkungan.
"Dulu, saya masih kasih toleransi, becak boleh beroperasi di gang atau di dekat-dekat pasar. Namun ternyata, saat ini banyak tukang becak yang beroperasi sampai ke jalan utama di sejumlah wilayah Jakarta," ujarnya.
Ia pun kemudian menyarankan para tukang bcak untuk mencari pekerjaan lain.ya.
"Harus cari kerjaan yang lain. Tukang becak itu juga pendatang dari daerah-daerah di luar Jakarta. Penertiban becak itu bukan bermaksud melarang tukang becak untuk berusaha. Hak untuk usaha ada, tapi bukan dengan menarik becak," tutur Ahok.
Sekitar pukul 10.45 hingga 12.00 WIB, puluhan tukang becak menggelar aksi unjuk rasa di luar halaman Balai Kota. Para tukang becak tersebut menolak penertiban becak di wilayah DKI Jakarta.
Ahok: larangan operasional becak sudah diatur perda
28 Januari 2016 15:39 WIB
Ilustrasi (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016
Tags: