Ini modus penyelundupan sabu 100 kg di Jepara
28 Januari 2016 14:50 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti berupa Ratusan Kilogram Sabu saat konefrensi Pers penggerebekan gudang Narkoba di Desa Pekalongan, Batealit, Jepara, Jawa Tengah, Kamis (28/1).(ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
Jepara (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, berhasil menemukan 100 kg sabu-sabu yang disembunyikan di dalam genset saat menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan, Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Rabu.
Berdasarkan data yang dirilis BNN, pengiriman narkoba tersebut disembunyikan di dalam genset serta pengirimannya bersamaan dengan filter genset yang totalnya 294 unit melalui pelabuhan Semarang yang dikoordinir tersangka R.
R adalah warga Pakistan yang tinggal di Indonesia dan memiliki istri warga negara Indonesia.
Dalam menjalankan bisnis haramnya itu, tersangka R bekerja sama dengan warga Indonesia berinisial D yang tinggal di Jepara.
Setelah tiba di Semarang, sabu-sabu tersebut dipindahkan ke gudang CV Jepararaya milik D yang merupakan perusahaan di bidang mebel.
Agar tidak mudah terdeteksi oleh pemindai sinar X atau X-Ray, sabu-sabu tersebut dimasukkan ke dalam blok mesin dan dilapisi kertas karbon.
Akan tetapi, berkat kerja sama dengan Bea Cukai, keberadaan sabu-sabu tersebut tetap bisa dideteksi.
Dalam penggerebekan pada Rabu (27/1), petugas dari BNN berhasil menangkap delapan tersangka beserta barang bukti 100 kg sabu untuk sementara, ATM, paspor dan dua unit alat timbang.
Rencananya, sabu-sabu tersebut akan diedarkan ke seluruh Indonesia dengan disembunyikan di dalam produl mebel.
Berdasarkan data yang dirilis BNN, pengiriman narkoba tersebut disembunyikan di dalam genset serta pengirimannya bersamaan dengan filter genset yang totalnya 294 unit melalui pelabuhan Semarang yang dikoordinir tersangka R.
R adalah warga Pakistan yang tinggal di Indonesia dan memiliki istri warga negara Indonesia.
Dalam menjalankan bisnis haramnya itu, tersangka R bekerja sama dengan warga Indonesia berinisial D yang tinggal di Jepara.
Setelah tiba di Semarang, sabu-sabu tersebut dipindahkan ke gudang CV Jepararaya milik D yang merupakan perusahaan di bidang mebel.
Agar tidak mudah terdeteksi oleh pemindai sinar X atau X-Ray, sabu-sabu tersebut dimasukkan ke dalam blok mesin dan dilapisi kertas karbon.
Akan tetapi, berkat kerja sama dengan Bea Cukai, keberadaan sabu-sabu tersebut tetap bisa dideteksi.
Dalam penggerebekan pada Rabu (27/1), petugas dari BNN berhasil menangkap delapan tersangka beserta barang bukti 100 kg sabu untuk sementara, ATM, paspor dan dua unit alat timbang.
Rencananya, sabu-sabu tersebut akan diedarkan ke seluruh Indonesia dengan disembunyikan di dalam produl mebel.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: