Jepara (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional memastikan bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari sebuah gudang di Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, merupakan barang haram asal Tiongkok.

"Sabu-sabu tersebut milik jaringan narkoba asal Pakistan yang diselundupkan ke Indonesia dari Guangzho, Tiongkok," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso saat jumpa pers di Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Jepara, Kamis.

Untuk memasukkan sabu-sabu ke Indonesia, kata dia, jaringan tersebut memanfaatkan mesin generator set (genset) yang diimpor langsung dari Tiongkok.

Agar tidak mudah terdeteksi oleh pemindai sinar X atau X-Ray, sabu-sabu tersebut dimasukkan ke dalam blok mesin dan dilapisi kertas karbon.

Akan tetapi, lanjut dia, berkat kerja sama dengan Bea Cukai, keberadaan sabu-sabu tersebut tetap bisa dideteksi.

Jumlah sabu-sabu untuk sementara, kata dia, sebanyak 100 kilogram yang berasal dari 49 mesin genset yang dibongkar.

Sementara 100 mesin genset tersisa, kata dia, akan dibongkar lagi guna mengetahui jumlah seluruh sabu-sabunya.

Jumlah sabu-sabu yang ada di dalam mesin genset, kata dia, berbeda-beda karena ada yang mencapai 1,75 kg dan ada pula yang mencapai 1,9 kg.

Berdasarkan hasil pengujian, sabu-sabu tersebut masuk kategori kualitas satu karena kadarnya mencapai 89 persen.

Dalam penggerebekan di gudang yang disewa para pelaku, BNN menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Empat tersangka di antaranya, merupakan warga negara Pakistan yang berinisial F, A, R dan T, sedangkan empat tersangka lainnya merupakan warga Indonesia berinisial Y, T, K, dan D.