Jakarta (ANTARA News) - PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) untuk sementara memblokir akses Netflix demi melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia mengingat layanan video streaming asal Amerika Serikat itu belum memenuhi regulasi Indonesia.

Dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, salah satu Badan Usaha Milik Negara itu menyebutkan bahwa langkah tersebut diambil sebagai dukungan kepada pemerintah selaku regulator agar Netflix segera berbicara dengan regulator ataupun operator untuk memberikan kepastian layanannya di Indonesia.

Salah satunya terkait content dimana berdasarkan Undang-Undang No. 33 tahun 2009 tentang Perfilman khususnya Pasal 57.

“Content Netflix harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku di Indonesia,” kata Arif Prabowo, Vice President Corporate Communication Telkom.

“Langkah yang kami ambil dilatarbelakangi untuk melakukan perlindungan dan kepastian layanan kepada masyarakat Indonesia,” sambung dia.

Untuk melindungi konsumen dan memberikan kepastian layanan sesuai dengan himbauan Pemerintah, Telkom berharap Netflix dapat mengantongi ijin usaha di Indonesia serta memiliki contact point layanan untuk memudahkan konsumennya.

Sebagai informasi, pemerintah Vietnam saat ini meminta Netflix agar memiliki ijin dari regulator setempat dan memastikan content yang disalurkan comply dengan aturan yang ada di Vietnam. Di Singapura dan juga Itali, layanan Netflix pernah diblokir hingga Netflix mematuhi regulasi yang berlaku di dua negara tersebut.