Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan rancangan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan diserahkan ke Presiden Senin pekan depan (1/2).

Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, mengatakan rancangan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 ini masih perlu dicek kembali sebelum diserahkan kepada Presiden.

"Dari 47 pasal itu, ada pasal berapa saja yang kita koreksi. Besok masih dicek lagi, Jumat dicek lagi, Senin kita serahkan Presiden," kata Luhut.

Luhut mengatakan materi rancangan UU Antiterorisme sudah ditetapkan dan saat ini sedang dikelompokkan.

"Drafter tadi masih mengelompokkan mana yang masuk PP (Peraturan Pemerintah), mana yang masuk dalam undang-undang, kalau materi sudah selesai," jelas Luhut.

Dari 47 pasal dalam rancangan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 terdapat 10 hingga 12 poin baru yang ditambahkan.

Poin utama dalam rancangan revisi undang-undang itu mulai dari pencegahan, perluasan kewenangan aparat, hingga tahap deradikalisasi.

Beberapa di antaranya mengatur pencabutan paspor dan kewarganegaraan bagi WNI yang mengikuti pelatihan perang dan melakukan aksi terorisme di luar negeri, penambahan kewenangan penahanan terduga pelaku teror, hingga program deradikalisasi secara holistik.

Luhut menolak merinci pasal-pasal ini sebelum diserahkan kepada Presiden.