Pekanbaru (ANTARA News) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menyita sebanyak 7.850 butir pil ekstasi senilai Rp2,3 miliar dari tangan seorang tersangka berinisial IZ.

"Ada dua jenis ekstasi yang disita yakni ekstasi bewarna biru muda Logo XO dan Logo S," jelas Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Dia merincikan seluruh narkoba itu tersimpan dalam tiga kantong besar masing-masing ekstasi bewarna biru muda logo XO sebanyak 3.950 butir atau seberat 1.161,7 gram, Logo S dengan 3.500 butir ekstasi atau seberat 1.027,4 gram dan Logo S dalam kantong lainnya sebanyak 400 butir atau seberat 125,2 gram.

Dia menjelaskan pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat serta penyelidikan selama lebih kurang 2 minggu lamanya. Dari penyelidikan itu didapat seorang target operasi berinisial IZ warga Rokan Hilir, Riau yang diketahui sebagai pengedar narkoba kelas kakap.

"Dia merupakan pengedar narkoba yang menjadi target operasi kita. Selama ini dia dikenal sebagai bagian jaringan pengedar narkoba antar negara," ujarnya.

Selanjutnya, dari informasi akurat itu, pada Selasa dinihari lalu (26/1) petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka di salah satu perumahan di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Dalam upaya penangkapan tersebut, petugas sempat mendapatkan perlawanan dari tersangka dan IZ bermaksud melarikan diri. "Untuk itu, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan melakukan penembakan terukur pada kaki kiri tersangka," ujarnya.

Sementara itu, selain mengamankan barang bukti berupa ribuan ekstasi, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa passpor, serta sejumlah alat yang digunakan untuk membungkus ekstasi.

Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolda Riau guna menjelani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.