Jakarta (ANTARA News) - Para akuntan asing yang masuk ke Indonesia setelah berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan diawasi ketat oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
"Kami memang tidak bisa memberikan hukuman kepada individu akuntan
tersebut. Namun jika ada pelanggaran, pemerintah akan masukkan
perusahaan yang mempekerjakan mereka ke dalam daftar hitam," kata kepala PPPK Langgeng Subur kepada ANTARA di Gedung Juanda Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu.
Jika terbukti ada pelanggaran, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang memekerjakan anuntan tersebut.
Adapun akuntan merupakan salah satu profesi yang dibuka untuk MEA sesuai dengan pengakuan bersama negara ASEAN atau "Mutual Recognition Arrangements (MRAs) Framework".
Selain pelayanan akuntansi, tujuh sektor lain yang dibuka dalam MEA adalah arsitektur, pengukuran tanah ("land surveying"), dokter, dokter gigi, insinyur, perawat dan pekerja pariwisata ("tourism professionals").
Namun, Langgeng menjelaskan, akuntan yang dimaksud terbuka dalam MEA bukan akuntan publik, tetapi terbatas pada akuntan pembukuan.
"Akuntan kan ada sub-subnya, yang terbuka untuk MEA baru untuk yang mengurusi pembukuan saja," tutur dia.
Walau begitu, PPPK menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan menjalin koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja, pihak yang memiliki data tentang pekerja asing di Indonesia.
MEA sendiri merupakan pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara yang memungkinkan penjualan barang dan jasa di kawasan ASEAN menjadi lebih mudah.
Program ini sudah dimulai sejak akhir Desember 2015 dan diyakini akan berdampak positif pada penambahan lapangan kerja di berbagai bidang.
Menyambut MEA, pemerintah akan awasi akuntan asing
27 Januari 2016 14:50 WIB
Ilustrasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dalam tatanan global. (ttrweekly.com)
Pewarta: Michael Siahaan
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: