Solok (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota, Sumatera Barat, menangkap dua janda diduga bandar narkoba yang sedang menggelar pesta sabu-sabu, di rumah kontrakan mereka di Kelurahan Tanjung Paku, Solok, Selasa (26/1).

Kapolres Solok Kota AKBP Tommy Bambang Irawan didampingi Kasat Narkoba AKP Afrides di Solok, Rabu, menyebutkan dari tangan tersangka Suci Indria Fitri (20) yang tinggal di jalan Syehkukut nomor 50 A RT 001 RW 001, Keluruhan Tanjungpaku, Kecamatan Tanjung Harapan dan Frisca Monaria Br Simamora (28) yang beralamat di VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah itu, petugas mengamankan barang bukti 13,46 gram sabu-sabu dengan kisaran harga jual Rp17 juta.

Ia menerangkan penangkapan kedua tersangka yang mengaku janda tanpa pekerjaan jelas ini, berawal dari pengintaian petugas Sat Narkoba sekitar pukul 22.30 Wib, Senin (25/1).

Setelah dipastikan keduanya sedang menggelar pesta narkoba, katanya, pada pukul 23.30 Wib petugas langsung menggerebek kediaman tersangka Suci yang kos di jalan Syehkukut Nomor 50 A, RT 001 RW 001 Kelurahan Tanjungpaku Kecamatan Tanjungharapan Kota Solok itu.

Saat digerebek, petugas mendapati kedua tersangka tengah menghisap sabu menggunakan bong yang terbuat dari tabung minuman yakult.

Alhasil, katanya, tanpa perlawanan kedua pelaku langsung digelendang ke Mapolres Solok Kota, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menyebutkan barang bukti sabu seberat 13,46 gram itu, sudah dibagi dan di bungkus dengan plastik sebanyak lima paket ukuran sedang.

Selain itu, petugas juga mengamankan bong dan korek api yang baru digunakan kedua pelaku untuk pesta narkoba mereka.

Ia menambahkan, keberadaan kedua tersangka ini memang telah menjadi target operasi sejak sebulan terakhir.

"Kuat dugaan kedua tersangka ini juga sebagai bandar sabu," katanya.

Kendati demikian, katanya, pihaknya masih terus berupaya mengembangkan kasus tersebut.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatan dan pengusutan kasusnya lebih lanjut kedua tersangka diamankan di sel tahanan mapolres Solok Kota," katanya.