30 WNI ditangkap saat tunggu kapal pulang
27 Januari 2016 09:43 WIB
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (kiri) bersalaman dengan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah sebelum dipulangkan menuju daerah asalnya masing-masing di Pelabuhan Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Jumat (15/1). (ANTARA FOTO/M N Kanwa/aww/16)
Kuala Lumpur (ANTARA News) - Sebanyak 30 pekerja ilegal asal Indonesia ditangkap saat menunggu kapal di kawasan hutan Pantai Pulau Hijau, Kota Tinggi, Johor, Malaysia untuk pulang ke kampung halaman melalui jalur laut.
Dalam Ops Landai yang dilakukan Polisi Perairan (PPM) Wilayah Dua pada Selasa (26/1) pukul 02.00 waktu setempat itu, pihak berwajib menahan 21 lelaki dan sembilan wanita berusia 20 hingga 50 tahun, demikian dilaporkan harian Kosmo, Rabu.
Komandan PPM Wilayah Dua, Asisten Komisioner Paul Khiu Khon Chiang mengatakan, anggota PPM Pengerang mengetahui keberadaan para pekerja itu setelah mendapatkan informasi masyarakat.
"Serbuan berhasil menemukan 30 PATI yang sedang menunggu sebuah bot pancung di dalam kawasan hutan tersebut," katanya.
Seluruh WNI yang diperiksa itu kemudian dibawa ke Kantor Polisi Bandar Penawar untuk pengusutan lebih lanjut.
Kasus tersebut ditangani berdasar Pasal 26(A) UU Anti-perdagangan orang dan Anti-penyelundupan Migran 2007 serta pasal 5(2) dan 6(1)(c) UU Imigrasi 1959/63.
Dalam Ops Landai yang dilakukan Polisi Perairan (PPM) Wilayah Dua pada Selasa (26/1) pukul 02.00 waktu setempat itu, pihak berwajib menahan 21 lelaki dan sembilan wanita berusia 20 hingga 50 tahun, demikian dilaporkan harian Kosmo, Rabu.
Komandan PPM Wilayah Dua, Asisten Komisioner Paul Khiu Khon Chiang mengatakan, anggota PPM Pengerang mengetahui keberadaan para pekerja itu setelah mendapatkan informasi masyarakat.
"Serbuan berhasil menemukan 30 PATI yang sedang menunggu sebuah bot pancung di dalam kawasan hutan tersebut," katanya.
Seluruh WNI yang diperiksa itu kemudian dibawa ke Kantor Polisi Bandar Penawar untuk pengusutan lebih lanjut.
Kasus tersebut ditangani berdasar Pasal 26(A) UU Anti-perdagangan orang dan Anti-penyelundupan Migran 2007 serta pasal 5(2) dan 6(1)(c) UU Imigrasi 1959/63.
Pewarta: N. Aulia Badar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: