Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR mengesahkan 40 rancangan undang-undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016, meskipun terdapat catatan dari beberapa fraksi.

"Masukan-masukan (fraksi-fraksi, Red) akan menjadi catatan penting, apakah dapat disetujui pengesahan 40 RUU masuk Prolegnas 2016," kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, masukan-masukan fraksi bisa disampaikan ke Badan Legislasi DPR, seperti Fraksi PKB yang menginginkan RUU Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat, RUU Pengembangan Daerah Kepulauan, dan RUU Percepatan Daerah Tertinggal masuk dalam Prolegnas 2016.

Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Subagyo, dalam laporannya di hadapan rapat paripurna mengatakan Baleg telah melakukan koordinasi dengan DPD dan Kementerian Hukum dan HAM dalam membahas Prolegnas 2016.

"Dalam penyusunan Prolegnas 2016, Baleg menerima usulan dari komisi dan fraksi di DPR sebanyak 87 RUU, pemerintah mengusulkan 27 RUU, dan DPD mengusulkan 18 RUU. Secara keseluruhan yang diajukan dalam Prolegnas sebanyak 132 RUU," ujarnya.

Firman menjelaskan, dari 132 RUU itu setelah dibahas ada beberapa RUU yang memiliki kesamaan judul dan substansi, sehingga menjadi 124 RUU.

Dia mengatakan, dari 124 RUU itu tidak bisa diakomodir semua dalam Prolegnas 2016, mengingat keterbatasan waktu dewan.

"Apabila kondisi di tiap komisi diberikan dua RUU, maka 11 komisi di DPR menghasilkan 22 RUU, Pansus tiga RUU, Baleg tiga RUU, dan kumulatif terbuka 7 RUU, sehingga diharapkan dalam setahun dapat menyelesaikan 35 RUU," katanya lagi.

Namun, menurut dia, ada beberapa RUU yang sudah masuk dalam pembicaraan tahap 1, sehingga disepakati 40 RUU.

Dia menyebutkan, RUU dalam tahap pembicaraan tingkat 1 sebanyak 14 RUU, menunggu surat presiden (Surpres) sebanyak 3 RUU, dalam tahap harmonisasi sebanyak 5 RUU, dan dalam tahap penyusunan yang sudah memiliki naskah akademik sebanyak 5 RUU.

"Berdasarkan itu, disepakati 40 RUU dan perubahan Prolegnas yang semula 160 RUU menjadi 169 RUU. Hal ini terkait usulan 9 RUU yang belum masuk pada periode sebelumnya," ujar dia pula.