Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan aturan ketenagakerjaan untuk kawasan ekonomi khusus (KEK) yang ditargetkan selesai pada akhir 2016.
"Kita menargetkan semua aturan turunan dari PP No 96 tersebut kelar tahun ini. Aturan turunan tersebut ditujukan untuk mengatur lebih teknis sektor ketenagakerjaan yang berada di wilayah KEK," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsostek) Kemnaker Haiyani Rumondang dalam keterangan Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa.
Aturan yang disiapkan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Desember 2015.
Haiyani mengatakan aturan turunan PP 96 soal ketenagakerjaan itu dibutuhkan agar tidak ada perbedaan tafsir dan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
"Diperlukan adanya aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) yang berisi detail mengenai aturan ketenagakerjaan khusus yang berlaku di KEK. Kami targetkan tahun ini dapat terselesaikan," kata Haiyani.
Khusus di bidang ketenagakerjaan dalam aturan PP 96 tersebut, pemerintah mewajibkan perusahaan yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) untuk memiliki rencana penggunaan dan izin mempekerjakan TKA.
Dalam KEK juga akan dibentuk lembaga kerja sama tripartit khusus oleh gubernur yang bertugas melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai permasalahan ketenagakerjaan.
Dewan pengupahan juga akan dibentuk oleh gubernur di wilayah KEK yang tugasnya antara lain memberikan masukan dan saran untuk menetapkan pengupahan dan membahas permasalahannya.
Upah minimum di KEK ditetapkan oleh gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Keberadaan serikat pekerja (SP) atau serikat buruh (SB) di kawasan KEK juga diatur. Untuk perusahaan yang mempunyai lebih dari satu SP atau SB dapat dibentuk satu forum SP pada setiap perusahaan.
Kemnaker siapkan aturan ketenagakerjaan KEK
26 Januari 2016 12:37 WIB
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang. (ANTARA News/Biro Humas Kemnaker)
Pewarta: Arie Novarina
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016
Tags: