Makassar (ANTARA News) - Mantan Pimpinan Cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Bulukumba, Sulawesi Selatan Wisnu Suhendra, divonis tujuh tahun penjara atas kasus korupsi kredit modal kerja dan kredit investasi pada 2011 senilai Rp54,7 miliar.

"Terdakwa secara sah dan bersama-sama melakukkan tindak pidana korpsi yang merugikan keuangan negara," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar Andi Cakra Alam di Makassar, Senin.

Tidak hanya itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

Terdakwa mengucurkan kredit modal kerja dan kredit investasi di dua wilayah yakni Kabupaten Bulukumba dan Jeneponto, Sulawesi Selatan pada tahun 2011.

Andi Cakra Alam yang didampingi empat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar lainnya menyampaikan dalam putusanya, terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan melanggar pasal 3 undang undang tindak pidana korupsi.

"Dengan ini mengadili terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama. Terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara," katanya.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Wisnu Suhendra yang ditemui enggan memberikan tanggapan kepada wartawan soal vonis yang dijatuhkan kepada klienya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prima Sophia Gusman, menyampaikan bahwa putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa mantan pimpinan cabang BNI Bulukumba sudah sesuai dengan perbuatanya.

"Saya kira sudah sesuai dengan vonisnya. Tapi, untuk upaya selanjutnya kami masih pikir-pikir,",kata Prima Sophia Gusman.

Diketahui , kasus ini bergulir pada tahun 2011. BNI KCU Bulukumba yang pada saat itu dipimpin Wisnu memberikan fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit usaha rakyat (KUR) dari Bank BNI cabang Bulukumba.

Pemberian KMK dan KUR diperuntukan 100 petani budidaya ubi kayu dan 28 petani berupa traktor di Bulukumba dan Jeneponto sebesar Rp54,7miliar.

Bantuan itu dengan penjamin (Avalist) CV Setia Kawan Sejati dan CV Surya Alam dengan nilai kredit Rp445 juta bagi petani debitur budidaya ubi kayu, untuk membiayai lahan seluas 50 hektar per petani yang total keseluruhan lahan seluas 5.000 hektar.

Sedangkan untuk 28 petani traktor, masing-masing petani diberikan juga kredit Rp370 juta, sehingga total kredit yang diberikan BNI KCU Bulukumba kepada 100 petani debitur budi daya ubi kayu dan 28 petani berupa traktor senilai Rp54,5 miliar.

Adapun proses pengajuan 100 petani debitur semuanya dikoordinir CV Setia Kawan Sejati dan CV Surya Alam Damai. Para petani hanya memberikan foto copy KTP dan kartu keluarga.