Serang (ANTARA News) - Gubernur Banten Rano Karno mengatakan, proses pembentukan bank Banten masih terus berlanjut dan saat ini masih menunggu arahan Kemendagri.

"Senin kemarin kita diundang Kemendagri untuk membicarakan itu. Ada Dirjen, Sekjen dan OJK. Artinya kita masih menunggu arahan dari Kemendagri dan terus lakukan kajian evaluasi," kata Rano Karno di Serang, Rabu.

Rano mengatakan, Pemprov Banten masih melakukan kajian dan evaluasi terkait pembentukan bank Banten tersebut serta mengikuti arahan Kemendagri.

"Tidak ada yang salah sebagiannya, tidak ada yang salah, aturan kita ikuti," katanya.

Menurut Rano, semua proses yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten dalam membentuk Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten telah sesuai prosedur.

Menurut Rano, proses pembentukan bank Banten masih berlanjut, hanya saja tentunya membutuhkan waktu.

Terkait penasihat investasi yang disebut-sebut sebagai salah satu poin Peremdagri yang dilanggar oleh Pemprov Banten, menurut Rano, Pemprov telah membentuk tim analisis investasi tersebut yang diambil dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Menurutnya, dalam proses penyertaan modal pembentukan bank Banten tersebut dilakukan secara bertahap, pertama Rp350 miliar, kedua Rp250 miliar, dan ketiga Rp300 miliar.

"Pertama sudah dicairkan, yang kedua jadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), nah kita bentuk tim. Tidak salah, itu sudah sesuai prosedur," katanya.

Rano mengatakan, pembentukan Bank Banten tersebut merupakan amanat Perda yang seharusnya Tahun 2014 sudah terbentuk. Dalam perda tersebut PT BGD diberikan tugas untuk membentuk bank Banten.

"Artinya ini kan karena tugas pemerintah, masih ada waktu sampai 2017. BGD ditugaskan oleh Perda untuk membentuk, soal teknis konsultan dan lainnya itu tergantung mereka kita tidak ikut-ikut," katanya.

Sementara itu, Komisaris Utama PT. Banten Global Development (BGD) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memproses pembentukan Bank Banten, Zulkarnain mengatakan, dalam pertemuan antara Kemendagri, Pemprov Banten, DPRD Banten, Otoritas Jasa Keuangan, dan PT. BGD, Senin lalu di kantor Kemendagri, Kemendagri mempersoalkan penasihat investasi terkait pembentukan bank Banten tersebut.

Dalam Permendagri nomor 52 tahun 2012, sebelum melakukan investasi, Pemprov Banten seharusnya membentuk tim penasihat investasi terlebih dahulu untuk melakukan kajian.

(M045/Y008)