Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pelaksanaan Musyawarah Nasional Partai Golkar tergantung kesiapan para pengurus.

"Belum tentu (Maret) karena butuh persiapn pengurus di bawah. Persoalannya kan pengurus di bawah ini para DPD, jadi tidak bisa langsung satu atau dua bulan ini diselesaikan di bawah," kata Wapres di Landasan Udara Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan masih ada beberapa hal yang harus dibicarakan sebelum Munas diselenggarakan.

"Memang kembali ke pola ini, walaupun masih perlu dibicarakan beberapa hal, tetapi semuanya setuju Munas pada ujungnya. Waktu (pelaksanaannya) yang akan dinegosiasikan," katanya.

Pembentukan tim transisi oleh Mahkamah Partai Golkar bertujuan untuk mempersatukan Golkar melalui musyawarah nasional.

"Ical (Aburizal Bakrie) sudah tandatangan. Untuk munas kami anggap perlu tokoh senior yang netral," katanya.

Mahkamah Partai Golkar yang diketuai Muladi mendaulat mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla menjadi ketua tim transisi.

Komposisi tim tersebut, yaitu BJ Habibie sebagai pelindung, JK sebagai ketua merangkap anggota, sementara para anggotanya, seperti Ginandjar Kartasasmita, Emil Salim, Abdul Latief, Siswono Yudhohusodo, Akbar Tandjung, Aburizal Bakrie, Agung Laksono, Theo L. Sambuaga, dan Soemarsono.

Dalam rangka melaksanakan tugasnya, tim transisi menetapkan kepesertaan munas, panitia penyelenggara munas, dan menetapkan tanggal, bulan, serta tempat penyelenggaraan munas.

Guna mendukung terselenggaranya rekonsiliasi secara total, tim juga diberi tugas untuk menata kepengurusan dan susunan fraksi MPR RI dan fraksi DPR RI selama masa transisi.

Rekonsiliasi dilakukan berdasarkan pedoman yang telah diberikan oleh MPG melalui putusan pertama tertanggal 3 Maret 2015, yaitu pertama menghindari prinsip "the winner takes all", kedua mengapresiasi kepengurusan yang melibatkan pihak-pihak berselisih.

Ketiga, merehabilitasi individu-individu pengurus Golkar yang dipecat selama terjadi perselisihan. Keempat, larangan membentuk partai baru.