Jakarta (ANTARA News) - Jajaran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyetujui amandemen kelima UUD 1945 sehingga dapat memasukkan materi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman bagi pemerintah, bangsa dan negara dalam perencanaan pembangunan nasional untuk jangka pendek, menengah dan panjang.

"Gagasan menghidupkan kembali GBHN itu sekaligus bisa dilakukan dengan menyempurnakan sistem ketatanegaraan kita, dengan memperkuat kewenangan MPR RI dan DPD RI," kata anggota DPD RI Bambang Sadono yang dihubungi pers di Jakarta, Rabu.

Bambang Sadono mengatakan usul pembentukan GBHN ini juga sejalan dengan rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 terkait penyempurnaan sistem ketatanegaraan RI. "Salah satu rekomendasi penting MPR RI periode lalu adalah menekankan penguatan DPD RI," kata Bambang yang juga Ketua Badan Pengkajian MPR itu.

Dia menjelaskan secara kelembagaan maupun anggota, DPD RI adalah anggota MPR RI bertekad untuk memperjuangkan lahirnya sebuah sistem perencanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan dan terintegras dengan lahirnya GBHN.

"Melalui amendemen kelima, MPR ke depan akan diberikan mandat menetapkan GBHN," ujar anggota DPD asal Jawa Tengah itu.

Sementara itu, anggota DPD RI asal Maluku, John Pieris mengatakan GBHN perlu dihidupkan kembali sebagai cerminan visi seluruh lembaga negara. Dia mengingatkan posisi GBHN jauh lebih tinggi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

"GBHN adalah visi seluruh lembaga negara. Posisinya jauh lebih tinggi dari RPJMN yang menjadi visi calon presiden terpilih yang kemudian dijadikan visi bangsa. Di sini pentingnya GBHN dihidupkan kembali," kata John yang juga Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) DPD tersebut.

Upaya menghidupkan kembali GBHN dilakukan lewat amendemen kelima UUD 1945. Amendemen hanya bisa dilakukan dengan persetujuan minimal 1/3 dari seluruh anggota MPR RI.

Menurut John Pieris, DPD RI akan membentuk panitia khusus untuk menyerap dan menampung aspirasi rakyat mengenai konsep dan gagasan GBHN, "Kami sebenarnya sudah pernah menerima naskah akademis mengenai amendemen UUD 1945 ini. Salah satunya dari Forum Rektor Indonesia," ujar John yang juga Ketua Kelompok DPD RI di MPR itu.

Dia menambahkan naskah akademis itu meliputi tema-tema penting ketatanegaraan seperti penguatan MPR RI, penguata DPD RI dan eksitensi Pancasila serta penataan sistem peradilan yang meliputi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.

Usulan menghidupkan kembali GBHN dilontarkan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri dalam Rakerna PDIP di Jakarta, Minggu (10/1/2016).