Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyiapkan langkah untuk pencegahan gerakan radikal perbaikan aturan sehingga memiliki payung hukum.

Menko Polhukam Luhut Pandjaitan di kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa, mengatakan pemerintah tengah membahas perbaikan payung hukum penanganan preventif menghadapi gerakan radikal.

Tindakan preventif merupakan tindakan pencegahan yang dilakukan dengan berbagai langkah.

Setiap negara memiliki cara yang berbeda dalam tindakan pencegahan dini terhadap aksi gerakan radikal.

"Intinya kita mau memberikan kewenangan preventif, bisa polisi, unsur keamanan melakukan penangkapan sementara, seminggu atau dua minggu," kata Luhut.

Sementara itu Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Selasa di Kantor Presiden mengatakan dalam pertemuan Presiden Joko Widodo dengan para pimpinan lembaga negara, perbaikan aturan pencegahan tindakan radikal menjadi salah satu topik bahasan.

Semua pimpinan lembaga negara sepakat bahwa memang harus ada upaya pencegahan aksi radikal.

Pramono mengatakan Indonesia akan membandingkan pola pencegahan gerakan radikal di negara lain seperti Malaysia dan Singapura.

Namun ia menegaskan perubahan dan perbaikan aturan tersebut tetap memperhatikan hak asasi manusia, karena Indonesia merupakan negara demokrasi.

Pemerintah bersama lembaga negara lainnya juga masih membahas apakah pola perubahan aturan menggunakan mekanisme revisi undang-undang atau menggunakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Menko Polhukam Luhut Pandjaitan mengatakan bila mekanisme revisi undang-undang yang ditempuh, berdasarkan pertemuan Presiden dengan para pimpinan lembaga negara di Istana Presiden Jakarta, Selasa pagi, maka DPR RI akan memasukkannya dalam prolegnas 2016.

Menurut Luhut, Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan DPR RI menargetkan pembahasan dan pengesahan 30 undang-undang pada 2016.