Jakarta (ANTARA News) - KPK memeriksa Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten Ranta Soeharta dalam perkara dugaan suap pengesahan APBD Banten 2016 dalam pembentukan Bank Daerah Banten.

"Ranta Soeharta diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RT (Ricky Tampinongkol)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa.

Ranta baru menjabat Sekda Banten 3 September 2015 dan sebelumnya menjadi Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT).

KPK juga akan memeriksa manajer keuangan PT Banten Global Development, staf Badan Anggaran DPRD Pemprov Banten Eka Putra Septiawan, dan tenaga honorer Sekretaris Dewan bagian Pajak Penghasilan DPRD Pemprov Banten Yuyun Ningsih.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten Tri Satriya Santosa dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan tersangka pemberi suap adalah Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol, sejak 2 Desember 2015.

Suap itu terkait pengesahan RAPBD 2016 yang di dalamnya berkaitan dengan pembentukkan Bank Daerah Banten. Alokasi penyertaan modal untuk Bank Banten di APBD Banten adalah Rp450 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan Pemprov Banten melalui PT Banten Global Development (BDG) akan membeli 50 persen lebih saham Bank Pundi.

BGD akan mengeluarkan uang Rp619,49 miliar sehingga menguasai 20,54 persen saham Bank Pundi sebagai salah satu bank cikal bakal Bank Banten.

APBD Banten yang disahkan pada 30 November 2015 menyepakati PT BGD kembali mendapat suntikan dana Rp385 miliar yang Rp350 miliar di antaranya untuk akuisisi bank bagi pembentukkan BPD Banten atau biasa disebut Bank Banten.

Dengan begitu, penyertaan modal untuk pembentukan Bank Banten lunas, atau terpenuhi Rp950 miliar, sesuai dengan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah).

Gubernur Banten Rano Karno berencana menghidupkan Bank Banten dan telah menyiapkan dana Rp 950 miliar yang diperoleh dari nemangkas anggaran atuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang dianggap berlebih.

Pemberian dana pendirian Bank Banten akan dilakukan bertahap hingga 2017. Dana awal yang dikucurkan adalah Rp314 miliar pada 2014. lalu pada 2015 akan diberi lagi Rp400 miliar, dan sisanya tahun ini.