Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Pilkada Serentak 2015 Kabupaten Tasikmalaya karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
"Menimbang eksepsi termohon, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum," tutur Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Ia menuturkan mahkamah berkesimpulan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan karena pemohon yang mengaku dari Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) sebagai pemantau pilkada tidak pernah mendapat akreditasi dari KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam kesempatan tersebut, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan berdasarkan jawaban KPU Kabupaten Tasikmalaya, FKMT tidak pernah mendaftar dan tidak mendapatkan akreditasi pemantauan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
"Pemohon tidak pernah memperoleh sertifikat dari KPU Kabupaten Tasikmalaya, bukti hanya sebagai pemantau di Kota Tasikmalaya untuk 2014," tutur dia.
Bukti yang ditunjukkan pemohon, ujar dia, merupakan akreditasi untuk pemantauan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya sehingga tidak dapat dibuktikan untuk Pilkada 2015.
Dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang diikuti peserta tunggal itu, pasangan calon Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto memperoleh suara setuju sebanyak 60,35 persen atau 500.908 dan tidak setuju sebesar 32,65 persen atau 242.862 suara sehingga dinyatakan menang oleh KPU.
Sementara itu, FKMT menggugat Pilkada Tasikmalaya ke MK karena adanya dugaan pelanggaran.
Materi permohonan gugatan ke MK tersebut mengenai cacat syarat pelaksanaan tahapan pencalonan, syarat calon dan dugaan adanya pelanggaran pada masa kampanye.
Menurut kelompok masyarakat tersebut, KPU seharusnya menghentikan pemilihan bupati dan wakil bupati karena memiliki calon tunggal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pertaruan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.
MK tolak gugatan Pilkada Tasikmalaya
18 Januari 2016 18:26 WIB
Ilustrasi: bagia penerimaan perkara konstitusi di Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Pewarta: Dyah Dwi A
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016
Tags: