Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penguatan jaringan intelijen penting untuk mencegah masuknya paham radikalisme di kalangan masyarakat sehingga dapat menyebabkan aksi teror.
Peraturan hukum dan undang-undang yang sudah ada di Indonesia, lanjut Wapres Kalla, sudah mendukung upaya pemberantasan tersebut.
"Sebenarnya yang paling penting itu efektifitasnya, jaringannya, bahwa intelijen itu penting untuk (memberantas) terorisme. Bahwa semua sudah ada hukumnya, tinggal bagaimana pelaksanaan efektivitasnya saja," kata Wapres di Jakarta, Senin, sehubungan wacana revisi UU Terorisme dan UU Intelijen.
Dia menjelaskan upaya deradikalisasi dapat dilakukan melalui komunikasi dan kerja sama dengan para tokoh agama.
"Ya segala macam cara sebenarnya. Mulai dari kerja sama dengan Majelis Ulama, dengan NU, dengan Muhammadiyah, bisa juga melalui dakwah dan pendidikan. Ini kan teroris itu macam-macam juga alasannya, ada yang marah karena masa depan, ada yang marah karena situasi di Timur Tengah," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan berharap DPR dapat merespons positif terkait rencana perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme agar penegak hukum bisa melakukan pencegahan aksi teror.
"Sekarang BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) sudah melakukan harmonisasi dan kita berharap DPR merespons positif," kata Menkopolhukam.
Satu poin penting dalam revisi undang-undang tersebut terkait penambahan kewenangan kepada aparat untuk dapat menangkap dan menahan terduga terorisme sebagai langkah pencegahan.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan tersebut menyatakan aksi teror bom dan penembakan di Jalan MH Thamrin sudah diketahui sejak menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2016.
Kepala BIN Sutiyoso juga menyatakan kewenangan lembaga yang dipimpinnya dalam menangani terorisme memang terbatas.
Oleh karena itu, Sutiyoso mengharapkan UU Intelijen Negara juga direvisi supaya memberi kewenangan lebih besar kepada BIN.
"Salah satu jalannya ya revisi Undang-Undang Intelijen Negara ataupun Undang-Undang Tentang Terorisme agar BIN bisa menangkap serta menahan teroris," ujar Sutiyoso.
Dia mengatakan negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Prancis dan negara Eropa lainnya sudah merevisi undang-undang intelijen dengan tujuan agar bisa menangkap terduga teroris.
Selain penangkapan terduga teroris, ia juga menyebutkan beberapa aturan yang akan disempurnakan termasuk pembinaan, pencegahan, dan rehabilitasi.
Wapres: jaringan intelijen penting untuk cegah radikalisasi
18 Januari 2016 15:41 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: