Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi atas gugatan pihak RJ Lino, Setiadi mengatakan akan menjawab semua gugatan dari kuasa hukum Lino besok pagi (Selasa,19/1) di PN Jakarta Selatan.

"Besok saja kami sampaikan jawabannya," kata Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi,usai menghadiri sidang pertama Praperadilan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Selebihnya, ia tidak ingin mengomentari atas pertanyaan lainnya.

Hari ini, Kuasa Hukum RJ Lino Maqdir Ismail membacakan gugatan di mana penetepan kliennya sebagai tersangka korupsi oleh KPK tidaklah tepat.

"Beberapa alasan adalah ditetapkan tersangka tanpa adanya bukti kuat, kemudian BPK juga belum mengeluarkan hasil audit yang merugikan negara, KPK bilang masih diperiksa," katanya.

Selain itu, belum adanya pemeriksaan resmi oleh KPK terhadap RJ Lino, namun pihak tergugat menyatakan sudah sesuai.

Sebelumnya, Richard Joost Lino mengajukan gugatan praperadilan karena menilai tidak ada perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dia lakukan dan belum ada kerugian negara yang dapat dibuktikan oleh KPK.

Pada tanggal 15 Desember 2015, KPK menetapkan R.J. Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crance dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Tiongkok sebagai penyedia barang.

Lino sendiri pada tanggal 23 Desember 2015 sudah diberhentikan sebagai Dirut PT Pelindo II oleh Menteri BUMN Rini Soemarmo. Selain Lino, Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan agar keduanya berkonsentrasi pada kasus hukumnya masing-masing.

Kasus tersebut bermula pada awal 2014 saat KPK menerima laporan dugaan pengadaan 3 QCC di Pelindo II dari laporan Serikat Pekerja Pelindo II.

Serikat buruh PT Pelindo menilai ada dugaan korupsi dari pengadaan 3 QCC yang pada tahun 2011 sebanyak 2 QCC itu dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta dugaan korupsi atas perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).

Pada tanggal 15 April 2014, KPK juga telah meminta keterangan R.J. Lino terkait dengan pelaporan tersebut. Usai diperiksa, Lino mengklaim sudah mengambil kebijakan yang tepat terkait dengan pengadaan crane di beberapa dermaga, yakni di Palembang, Lampung, dan Pontianak. Bahkan, Lino menyebut dirinya pantas diberi penghargaan lantaran sudah berhasil membeli alat yang dipesan dengan harga yang relatif murah.

Lino mengaku proyek tahun anggaran 2010 itu sebenarnya memiliki nilai sekitar Rp100 miliar. Alat yang dibeli itu sudah dipesan sejak 2007. Namun, sejak 2007 proses lelang selalu gagal hingga akhirnya dia mengambil kebijakan untuk melakukan penunjukan langsung.