Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku tidak bisa mengantisipasi organisasi dengan paham radikal dengan mengatasnamakan agama, namun pihaknya telah menyiapkan program untuk tingkatkan koordinasi hingga tingkat desa.

"Ya tidak bisa (antisipasi organisasi berpaham radikal) sulit dong. Oh ada (program khusus) dilakukan untuk meningkatkan koordinaai hingga tingkat desa," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan, pada prinsipnya setiap orang memiliki hak membentuk kelompok atau organisasi, dan setelah terbentuk harus melaporkan dan mendaftarkan ke Kemendagri yang bersifat nasional dan Pemerintah Daerah bersifat lokal.

Tjahjo mencontohkan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), sejak awal sekelompok orang mengajukan pembentukan organisasi tersebut yang melakukan kegiatan sosial ke semua daerah di Indonesia.

"Pengajuan itu dilakukan ke Pemda, karena awalnya bersifat lokal," ujarnya.

Dia menjelaskan, Kemendagri telah mencermati, latar belakang dan perkembangan Gafatar di daerah karena itu Kemendagri tidak memberikan Gafatar keterangan terdaftar sebagai organisasi yang bersifat nasional.

Tjahjo mengatakan Gafatar tidak terdata di Kemendagri, namun di daerah karena izinnya bhakti sosial.

"Gafatar tidak terdata di Kemendagri pusat. Tapi di daerah berkembang karena izinnya, bakti sosial," ujar Tjahjo.

Namun, dia mengatakan Kemendagri terus melakukan koordinasi dari pusat hingga daerah, termasuk dengan pejabat kejaksaan yang berkaitan dengan ajaran radikalisme.

Kejaksaan menurut dia, memiliki kewenangan menyelidiki organisasi-organisasi masyarakat, terutama yang diduga menyebarkan radikalisme.