Solo (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Truntum Sondakan Laweyan Solo.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Polisi Ahmad Lutfi melalui Kasat Narkoba Kompol Kristiyono, di Solo, Sabtu, mengatakan, pelaku tersebut yakni bernisial Dkt (29) warga Gonilan Kartosura Sukoharjo, sedang diperiksa oleh penyidik di Markas Polresta Surakarta.

Menurut Kristiyono, tersangka ditangkap dan dilakukan penggeledahan di tempat kosnya di Jalan Trunrum Sondakan, Solo, Rabu (6/1) sekitar pukul 15.30 WIB.

Petugas juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan di rumah kos pelaku, antara lain empat paket sabu, dua unit timbangan digital, tiga butir pil inex, sebuah handphone, dan uang tunai Rp1,5 juta.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui bahwa tempat kost tersebut sering digunakan untuk pesta narkoba.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Polresta untuk proses hukum lebih lajut.

Pada pemeriksaan tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya sehingga dia kini sedang dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan yang dimungkinkan adanya tersangka lain.

Atas perbuatan tersangka tersebut dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda uang minimal Rp40 juta hingga Rp8 miliat.

Tersangka tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjual, menyerahkan, atau menjadi perantara dfalan jual beli narkotikan golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 dan 112 UU RI No.35/2009, tentang narkotika.