Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menutup pemberian keterangan sebagai saksi meringankan bagi mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisatan (Menbudpar) dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan foto bersama.

"Karena ini saksi spesial, jarang dan bahkan belum pernah, kami melakukan persidangan dihadiri Wapres maka hari ini, selesai pemeriksaan kami skors 5 menit untuk bersalaman dengan Wapres, baru kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Kami juga mohon Pak Mendagri Tjahjo Kumolo untuk berfoto bersama," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis.

Seusai menyampaikan hal itu, majelis hakim yaitu Sumpeno, Casmaya, Tito Suhud, Ugo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga para penasihat hukum serta jaksa penuntut umum pun berdiri dari kursi masing-masing dan berdiri bersama untuk diabadikan oleh para wartawan foto maupun pengunjung yang hadir.

Hal ini berbeda saat mantan Wakil Presiden Boediono yang juga pernah bersaksi di pengadilan Tipikor Jakarta pada 9 Mei 2015 lalu. Meski Boediono masih menjadi Wapres aktif saat itu, ketua majelis hakim Aviantara tidak meminta untuk melakukan foto bersama.

Sumpeno yang juga Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat pada awal mengapresiasi kehadiran Jusuf Kalla dalam sidang.

"Kami mengapresiasi atas kehadiran bapak untuk menegakkan hukum dan keadilan, satu kepedulian dari bapak wakil presiden yang perlu kami apresiasi sebesar-besarnya," kata Sumpeno.

Dalam perkara ini Jero didakwa melakukan tiga perbuatan yaitu pertama merugikan keuangan negara dari Dana Operasional Menteri (DOM) sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011 hingga Rp10,59 miliar yang Rp8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Contoh-contoh penggunaan uang itu seperti pijat refleksi, potong rambut dan salon, transportasi panggil petugas medis dan laboratorium, transportasi dan pembelian makanan untuk keluarga di kantor, transportasi untuk mengambil makanan diet, makan malam untuk staf dan ajudan yang lembur, transprotasi mengantar berkas ke kediaman yang ketinggalan, pembayaran kartu kredit ANZ, membeli peralatan persembayangan/sesaji dan keperluan keluarga menteri.

Perbuatan kedua adalah Jero menerima hadiah sebanyak Rp10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.

Ketiga, Jero didakwa menerima Rp349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke-63.