Polda Bali musnahkan senjata sitaan Lapas Kerobokan
14 Januari 2016 12:23 WIB
Kapolda Bali, Irjen Pol Sugeng Priyanto (tengah), memeriksa barang bukti narkotika dan beragam jenis senjata hasil penggeledahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, saat gelar barang bukti, di Mapolda Bali, Senin (21 Desember 2015). (ANTARA/Nyoman Budhiana)
Denpasar (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Bali memusnahkan 496 senjata tajam beragam jenis yang merupakan hasil sitaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, pascabentrokan beberapa waktu lalu.
"Ini adalah salah satu tindaklanjut Polda Bali dalam rangka kasus razia di Lapas Kerobokan," kata Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Polisi Sugeng Priyanto, di Denpasar, Kamis.
Pemusnahan senjata tajam itu dilakukan di halaman belakang Markas Polda Bali dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pemotong, sedangkan barang bukti narkoba dimusnahkan dalam waktu terpisah.
Lima pucuk senjata lainnya, menurut dia, tidak dimusnahkan karena digunakan sebagai barang bukti di persidangan.
Terkait dengan kasus pokok di Lapas Kerobokan dan di Jalan Teuku Umar Denpasar, Sugeng menjelaskan bahwa jumlah tersangka masih tetap lima orang dan belum ada penambahan.
Setelah polisi melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara, Sugeng menyatakan bahwa dalam waktu dekat berkas perkara kasus yang menelan empat korban tewas itu.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, kita bisa melimpahkan ke kejaksaan," ucap Sugeng.
Sebelumnya pada Kamis, 17 Desember 2015, terjadi bentrokan yang diduga melibatkan anggota dua organisasi kemasyarakatan di dalam Lapas Kerobokan dan di Jalan Teuku Umar Denpasar.
Pascabentrokan itu, polisi bersama instansi terkait lainnya melakukan penyisiran di dalam lapas terbesar di Bali itu dan menemukan ratusan senjata tajam, lima senjata api, paket ganja kering dan satu pohon ganja dalam pot.
Selain itu, ormas Baladika dan Laskar Bali juga menyerahkan secara sukarela ratusan senjata beragam jenis di Polresta Denpasar.
"Ini adalah salah satu tindaklanjut Polda Bali dalam rangka kasus razia di Lapas Kerobokan," kata Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Polisi Sugeng Priyanto, di Denpasar, Kamis.
Pemusnahan senjata tajam itu dilakukan di halaman belakang Markas Polda Bali dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pemotong, sedangkan barang bukti narkoba dimusnahkan dalam waktu terpisah.
Lima pucuk senjata lainnya, menurut dia, tidak dimusnahkan karena digunakan sebagai barang bukti di persidangan.
Terkait dengan kasus pokok di Lapas Kerobokan dan di Jalan Teuku Umar Denpasar, Sugeng menjelaskan bahwa jumlah tersangka masih tetap lima orang dan belum ada penambahan.
Setelah polisi melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara, Sugeng menyatakan bahwa dalam waktu dekat berkas perkara kasus yang menelan empat korban tewas itu.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, kita bisa melimpahkan ke kejaksaan," ucap Sugeng.
Sebelumnya pada Kamis, 17 Desember 2015, terjadi bentrokan yang diduga melibatkan anggota dua organisasi kemasyarakatan di dalam Lapas Kerobokan dan di Jalan Teuku Umar Denpasar.
Pascabentrokan itu, polisi bersama instansi terkait lainnya melakukan penyisiran di dalam lapas terbesar di Bali itu dan menemukan ratusan senjata tajam, lima senjata api, paket ganja kering dan satu pohon ganja dalam pot.
Selain itu, ormas Baladika dan Laskar Bali juga menyerahkan secara sukarela ratusan senjata beragam jenis di Polresta Denpasar.
Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016
Tags: