Denpasar (ANTARA News) - Di hadapan hakim, terdakwa perkara pembunuhan Engeline, Margriet Megawe dan Agustay Hamdamay, saling menyalahkan saat sidang di lokasi kejadian perkara di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, Kamis.

Dalam sidang yang diketuai oleh hakim Edward Harris Sinaga itu, Margriet diminta memperagakan saat dia mengancam Agustay menggunakan parang.

Dalam reka adegan itu, Margriet mengancungkan parang kepada Agustay di dekat halaman rumahnya dan Agustay tidak menghiraukan kemarahan majikannya karena dia merasa tidak ada melakukan yang dituduhkan ibu angkat Engeline itu.

Saat itu, Margriet mengaku kesal dengan Agustay karena dia membentak anjing piaraannya. Margriet mengaku mengancam Agustay menggunakan parang karena saat itu dia sedang kurang sehat karena sedang banyak masalah dan anaknya hilang.

"Memang saya sempat memarahi Agustay karena saya banyak pikiran ditambah masalah yang menimpa anak saya yang hilang entah kemana dan dia menantang saya," ujar Margriet.

Agustay membantah tudingan Margriet. Menurut dia saat kejadian 24 Mei 2015 itu dia hendak masuk ke kamar Margriet namun takut masuk kamar akibat anjing terdakwa menggonggong.

"Saat itu saya hanya menyuruh anjingnya untuk pergi, namun Margriet justru membentak saya hingga dia mengancam saya dengan menggunakan parang," ujarnya.

Kedua terdakwa sama-sama menyatakan bahwa mereka tidak membunuh Engeline.

"Gara-gara anda saya dipenjara," kaya Agustay.

Agustay juga sempat marah kepada Pengacara Margriet, Dion, karena dibilang jagoan sudah berani membentak-bentak Margriet setalah adegan ancaman menggunakan parang itu berlangsung.

"Hal ini tidak perlu saling tuding, faktanya ada di kalian semua," kata hakim.

"Ibu Margriet kesal dengan Agustay sampai-sampai membawakan parang itu karena apa?" kata Ketua Majelis Hakim.