Denpasar (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyidangkan kasus pembunuhan Engeline (8) dengan terdakwa ibu angkatnya Margriet Megawe di tempat kejadian perkara, rumah kediaman terdakwa di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali.
"Sidang kasus pembunuhan Engeline dengan terdakwa Margriet Megawe saya mulai dan dibuka untuk umum bertujuan untuk mengetahui posisi terdakwa dengan saksi lainnya," kata Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga di Denpasar, Kamis.
Dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 Wita itu, terdakwa menangis saat hakim memulai sidang dan meminta dia memeragakan adegan ketika Engeline dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015.
Hakim meminta Margriet, yang didampingi beberapa penasihat hukumnya, menunjukkan lokasi awal dia bersama saksi Susiani dan Handono, yang indekos di rumahnya.
Terdakwa Agustay Hamdamay juga dihadirkan dalam sidang di lokasi kejadian perkara yang dilakukan dengan penjagaan polisi itu.
"Saya berharap kasus ini terbuka secara terang benderang setelah melihat lokasi kejadian, dimana kedua terdakwa dihadirkan di TKP," kata hakim.
Hakim menyidang Margriet di tempat kejadian perkara
14 Januari 2016 10:40 WIB
Terdakwa Margriet Megawe (tengah) saat mengikuti rekonstruksi kejadian perkara pembunuhan Engeline (8) di rumahnya di Denpasar, Senin (6/7/15). (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)
Pewarta: I Made Surya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016
Tags: