Jakarta (ANTARA News) - Pemeriksaan laporan keuangan sembilan kementerian dan lembaga, serta 26 pemerintah daerah akan melibatkan kantor akuntan publik (KAP) pada 2016 karena keterbatasan tenaga auditor di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata seorang pejabat BPK.
"Jadi yang ditenderkan ada 35 (paket pekerjaan pemeriksaan). Sudah ada beberapa pemenang (untuk tender). Ada juga yang belum karena ada syarat yang belum terpenuhi," kata Wakil Ketua BPK Sapto Amal Damanduri kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Sesuai Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, keterlibatan KAP oleh BPK dimungkinkan, namun dengan ketentuan untuk dan atas nama BPK.
Berdasarkan data yang diperoleh, sembilan kementerian dan lembaga (K/L) yang akan turut diaudit oleh KAP itu adalah Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), Kementerian Koordinator Perekonomian, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal(BKPM).
Kemudian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP & PA), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten.
Sedangkan 26 entitas pemda itu adalah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, NTB, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.
Sapto mengatakan, untuk laporan kementerian dan lembaga, KAP yang akan memeriksa untuk dan atas nama BPK sudah ditentukan. Dari data BPK, terdapat empat KAP pemenang yang akan mengaudit sembilan kementerian dan lembaga.
Sedangkan untuk laporan keuangan pemda, Sapto mengatakan, pihak Kantor Perwakilan BPK masih menilai kelengkapan syarat KAP tersebut.
Mengenai kriteria entitas pemerintah yang dapat diaudit KAP, Ketua BPK Harry Azhar Azis pernah menjelaskan, tidak semua audit entitas pengelola keuangan negara dapat diserahkan kepada KAP.
Harry mengatakan entitas pemerintah pusat dan daerah yang diaudit KAP adalah entitas yang telah beberapa kali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selain itu, kata Harry, untuk entitas yang memiliki banyak data khusus dan bersifat rahasia tetap akan dikerjakan auditor BPK.
"KAP juga tidak berjalan sendiri, tapi disupervisi oleh kami," ujarnya.
Berdasarkan catatan Antara, BPK hanya memiliki dua auditor untuk memeriksa laporan keuangan pemerintah tingkat kabupaten/kota, dan empat di tingkat propinsi.
Jumlah itu belum ideal, karena menurut BPK, setidaknya, terdapat lima auditor per kabupaten/kota dan sembilan auditor per propinsi.
Perekrutan KAP juga dimaksudkan agar tenaga auditor internal BPK dapat lebih fokus untuk meningkatkan porsi audit kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
Selama ini, pemeriksaan BPK lebih banyak didominasi oleh audit laporan keuangan.
BPK: sembilan kementerian dan lembaga diperiksa KAP
14 Januari 2016 09:31 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016
Tags: