Depok (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Taufik Ridho mengatakan konflik antara partainya dengan Fahri Hamzah akan diselesaikan di Mahkamah Partai.

"Dalam UU Partai Politik disebutkan bahwa perbedaan pendapat di internal partai diselesaikan oleh Mahkamah Partai," katanya di ajang Rapat Koordinasi Nasional PKS di Depok, Rabu.

Ia mengatakan PKS saat ini memiliki Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) karenanya Mahkamah Partai yang akan dibentuk bersifat sementara.

Anggota Mahkamah Partai, menurut dia, bisa berasal dari BPDO, Majelis Syuro dan perwakilan dari Dewan Pimpinan PKS.

Mahkamah Partai, ia mengatakan, akan meminta keterangan Fahri dan membuat putusan yang sifatnya final dan mengikat.

"Sanksi Mahkamah Partai tergantung hasil pemeriksaan, terbukti melanggar atau tidak. Sanksinya bisa berupa peringatan atau dikeluarkan," katanya.

Taufik mengatakan proses itu merupakan bentuk penegakkan disiplin kader partai.

Komentar kontroversial Fahri yang dianggap membela mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia, ia menjelaskan, akan dilihat apakah merupakan bentuk pelanggaran kode etik dan disiplin atau tidak.

"Perlu dikumpulkan bukti-bukti, sehingga tunggu saja prosesnya," katanya.