Magetan (ANTARA News) - Petugas gabungan Polres Ponorogo dan Polres Magetan, Jawa Timur, menangani temuan gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penyembunyian motor dan mobil "gelap" hasil tindak kejahatan di Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan.

Data Satuan Reskrim Polres Magetan, mencatat, gudang tersebut adalah milik dari Jaken Benekdiktus Sinurat alias Paijo Batak (42) yang biasanya digunakan sebagai gudang usaha simpan pinjam atau pegadaian kendaraan bermotor dengan nama Yayasan Yapusa yang berkantor di Jalan Krakatau, Maospati, Magetan.

"Polisi masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Darmawan, kepada wartawan, Selasa.

Menurut dia, kasus itu merupakan wewenang Polres Ponorogo, sementara Polres Magetan hanya membantu karena lokasi gudang berada di Kabupaten Magetan.

Saat ditemukan pada akhir pekan lalu, dalam dua gudang yang dimiliki Paijo, sedikitnya terdapat 57 unit kendaraan roda empat dan 168 unit kendaraan roda dua. Adapun gudang lainnya berada di Jalan Agung, Maospati, Magetan.

Hingga kini, polisi masih melakukan identifikasi berbagai kendaraan tersebut guna mengetahui apakah kendaraaan itu merupakan jaminan atas simpan pinjam yang dilakukan konsumen ke pemilik gudang atau hasil kejahatan penggelapan.

Selain identifikasi kendaraan, polisi juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pemilik gudang Jaken Benekdiktus Sinurat alias Paijo Batak.

Terbongkarnya keberadaan gudang tersebut bermula dari penelusuran petugas Polres ponorogo yang menerima laporan kehilangan mobil milik warga Ponorogo. Setelah melakukan penyelidikan, kendaraan yang dimaksud ditemukan di gudang milik Paijo di Desa Pelem tersebut.

Polisi menduga, beberapa kendaraan lainnya yang berada di gudang tersebut juga merupakan hasil tindak kejahatan serupa atas korban lain. Sehingga, kasus tersebut terus dilakukan pengembangan dan penyelidikan.