Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memulangkan 93 ribu warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri selama 2015.

Di luar WNI yang dipulangkan dari luar negeri karena mengalami masalah keimigrasian itu, Kementerian Luar Negeri memulangkan beberapa WNI karena terjerat kasus narkoba, perdagangan manusia, atau tindak pidana lain.

"Selama 2015 kami awalnya ditargetkan untuk memulangkan sekitar 50 ribu WNI, tapi ternyata kami bisa memulangkan sekitar 93 ribu WNI," kata Lalu Muhammad Iqbal, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI BHI) Kementerian Luar Negeri, di Jakarta, Senin.

Dari jumlah tersebut, ada 210 WNI dideportasi dari enam negara karena diduga terkait kelompok bersenjata ISIS.

Di antaranya ada 193 WNI yang terdiri atas kelompok-kelompok kecil serta keluarga dideportasi dari Turki karena diduga akan menyeberang ke Suriah dan bergabung dengan ISIS.

Sesampainya di Tanah Air, menurut Iqbal, mereka diserahkan ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri untuk menjalani proses deradikalisasi.

"Sebagian besar dari mereka mengakui bahwa mereka ingin menyeberang ke Suriah. Dari 193 WNI, ada beberapa bahkan yang sudah kembali dari Suriah. Tetapi sebagian dari mereka menyesali tindakan tersebut," tutur Iqbal.

Selain melakukan repatriasi, sepanjang 2015 Kementerian Luar Negeri juga telah mengupayakan pemenuhan hak WNI baik berupa diyat, kompensasi, maupun gaji tidak dibayar sejumlah total Rp192 miliar di 19 perwakilan di seluruh dunia.

"Kalau diyat mungkin selama 2015 sudah sekitar Rp20 miliar yang kita upayakan," ujar Iqbal.

Capaian itu dinilai layak jika dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan untuk membayar jasa pengacara yang diperbantukan di 16 perwakilan Indonesia di luar negeri.

"Ini comparable dengan dana yang kita alokasikan sekitar Rp30 miliar bagi 16 pengacara yang kita perbantukan di perwakilan Indonesia," kata dia.