Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan RJ Lino menjadi Senin 18 Januari 2016 pekan depan.
"Sidang praperadilan antara RJ Lino dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda menjadi Senin, 18 Januari 2016," kata Hakim Utama Udjiati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Hal tersebut ditentukan setelah Kuasa Hukum Richard Joost Lino, Maqdir Ismail berkeberatan atas permintaan KPK yang minta menunda persidangan hingga tenggat waktu dua minggu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta penundaan sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Richard Joost Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk minta penundaan sidang praperadilan R.J. Lino hingga 2 minggu ke depan dengan alasan masih perlu waktu untuk konsolidasi dengan ahli," kata Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Sidang perdana praperadilan R.J. Lino rencananya berlangsung pada tanggal 11 Januari 2016 di PN Jakarta Selatan dengan hakim Udjianti.
Richard Joost Lino mengajukan gugatan praperadilan karena menilai tidak ada perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dia lakukan dan belum ada kerugian negara yang dapat dibuktikan oleh KPK.
Pada tanggal 15 Desember 2015, KPK menetapkan R.J. Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crance dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Tiongkok sebagai penyedia barang.
Lino sendiri pada tanggal 23 Desember 2015 sudah diberhentikan sebagai Dirut PT Pelindo II oleh Menteri BUMN Rini Soemarmo. Selain Lino, Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan agar keduanya berkonsentrasi pada kasus hukumnya masing-masing.
Kasus tersebut bermula pada awal 2014 saat KPK menerima laporan dugaan pengadaan 3 QCC di Pelindo II dari laporan Serikat Pekerja Pelindo II.
Serikat buruh PT Pelindo menilai ada dugaan korupsi dari pengadaan 3 QCC yang pada tahun 2011 sebanyak 2 QCC itu dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta dugaan korupsi atas perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).
Pada tanggal 15 April 2014, KPK juga telah meminta keterangan R.J. Lino terkait dengan pelaporan tersebut. Usai diperiksa, Lino mengklaim sudah mengambil kebijakan yang tepat terkait dengan pengadaan crane di beberapa dermaga, yakni di Palembang, Lampung, dan Pontianak. Bahkan, Lino menyebut dirinya pantas diberi penghargaan lantaran sudah berhasil membeli alat yang dipesan dengan harga yang relatif murah.
Lino mengaku proyek tahun anggaran 2010 itu sebenarnya memiliki nilai sekitar Rp100 miliar. Alat yang dibeli itu sudah dipesan sejak 2007. Namun, sejak 2007 proses lelang selalu gagal hingga akhirnya dia mengambil kebijakan untuk melakukan penunjukan langsung.
Sidang praperadilan RJ Lino ditunda Senin depan
11 Januari 2016 11:54 WIB
RJ Lino (ANTARA/Prasetyo Utomo)
Pewarta: Afut Syafril
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: