Polda Maluku Utara imbau nelayan tidak gunakan bom ikan
9 Januari 2016 10:44 WIB
Kapal Bom Ikan Sejumlah ABK dan dua kapal ikan asal Sinjai dan Bandana, Sulawesi Tenggara dijaga dua anggota TNI, saat ditahan di PPI Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Maluku, Selasa (17/4). Tiga kapal bersama 42 ABK ditangkap Dinas Perikanan MTB karena kedapatan melakukan pengeboman ikan di Perairan Bersabi Kecamatan Wermaktiang MTB, 6 Maret 2012. Perairan MTB dan Maluku Barat Daya sering menjadi lokasi pengeboman ikan oleh nelayan asal Alor Nusa Tenggara Timur dan Selawesi Tenggara. (FOTO ANTARA/Embong Salampessy) ()
Ternate (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) mengimbau kepada nelayan di daerah ini untuk tidak menggunakan bom ikan saat menangkap ikan, karena cara itu dapat merusak kelestarian lingkungan laut.
"Penggunaan bom ikan saat menangkap ikan juga dapat diproses secara hukum karena dianggap melakukan tindakan pidana, selain itu dapat pula membahayakan keselamatan nelayan yang menggunakan bom ikan itu," kata Kabid Humas Polda Malut AKBD Hendry Badar di Ternate, Sabtu.
Tewasnya seorang nelayan di Kabupaten Halmahera Utara pada pekan lalu akibat bom ikan yang akan digunakan menangkap ikan meledak di tangannya, menjadi bukti betapa berbahayanya bom ikan dan hal seperti itu sudah sering terjadi di wilayah Malut.
Hendry Badar mengatakan, Polda Malut sejak dulu telah melakukan sosialisasi kepada nelayan di seluruh wilayah Malut melalui jajaran kepolisian ditingkat bawa untuk tidak menggunakan bom ikan atau alat berbahaya lainnya saat menangkap ikan.
Selain itu, Polda Malut terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya nelayan yang menangkap ikan menggunakan bom ikan, termasuk upaya penyelundupan bahan baku untuk bom ikan, seperti pupuk natrium dari luar Malut.
Pada pekan lalu aparat dari Polairud Malut berhasil mengamankan dua kapal ikan asal Filipina dengan 31 ABK yang terbukti menangkap ikan secara ilegal di perairan Kabupaten Pulau Morotai dan kini sedang dalam proses penanganan hukum labih lanjut.
"Penggunaan bom ikan saat menangkap ikan juga dapat diproses secara hukum karena dianggap melakukan tindakan pidana, selain itu dapat pula membahayakan keselamatan nelayan yang menggunakan bom ikan itu," kata Kabid Humas Polda Malut AKBD Hendry Badar di Ternate, Sabtu.
Tewasnya seorang nelayan di Kabupaten Halmahera Utara pada pekan lalu akibat bom ikan yang akan digunakan menangkap ikan meledak di tangannya, menjadi bukti betapa berbahayanya bom ikan dan hal seperti itu sudah sering terjadi di wilayah Malut.
Hendry Badar mengatakan, Polda Malut sejak dulu telah melakukan sosialisasi kepada nelayan di seluruh wilayah Malut melalui jajaran kepolisian ditingkat bawa untuk tidak menggunakan bom ikan atau alat berbahaya lainnya saat menangkap ikan.
Selain itu, Polda Malut terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya nelayan yang menangkap ikan menggunakan bom ikan, termasuk upaya penyelundupan bahan baku untuk bom ikan, seperti pupuk natrium dari luar Malut.
Pada pekan lalu aparat dari Polairud Malut berhasil mengamankan dua kapal ikan asal Filipina dengan 31 ABK yang terbukti menangkap ikan secara ilegal di perairan Kabupaten Pulau Morotai dan kini sedang dalam proses penanganan hukum labih lanjut.
Pewarta: La Ode Aminuddin
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: