Malang (ANTARA News) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kementerian yang dipimpinnya tidak berwenang menangani tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dan saat ini di penampungan di Tanjung Pinang Kepulauan Riau.

"Jadi anggaran di Kemensos untuk korban trafficking, tidak ada untuk TKI. Maka harus dikomunikasikan apakah TKI yang overstayers (melebihi masa tinggal) itu termasuk yang korban trafficking," kata Mensos di Malang, Sabtu.

Hal tersebut disebabkan pada 2016 terjadi perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (STOK) di Kemensos dengan dihapusnya Direktorat Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM) dan dimasukkan ke Dirjen Rehabilitasi Sosial.

Sebelumnya saat masih ada Direktorat KTKPM, Kemensos memulangkan semua TKI bermasalah yang sudah dideportasi ke daerahnya masing-masing termasuk memberikan bantuan usaha ekonomi produktif.

"Jadi ini karena permasalahan teknis sekali karena tidak ada terminologi TKI dalam anggaran Kemensos. Kami komunikasikan dengan Direktorat Jenderal Anggaran kalau ini kategori yang mana," kata Mensos.

Sementara bagi TKI yang benar-benar menjadi korban human trafficking (perdagangan manusia) maka bisa langsung ditangani oleh Kemensos.

Tapi menurut Khofifah, perlu didata kembali mana TKI yang benar-benar menjadi korban perdagangan manusia karena memang ada yang ke luar negeri secara mandiri dan dibawa secara ilegal.

"Jadi mengurai ini supaya tidak ada kesalahan dalam penggunaan anggaran. Maka yang mestinya bisa dikategorisasi sebagai korban trafficking bisa langsung dipulangkan. Tapi yang overstayers misalnya harus dipilah ini dibawa secara ilegal atau mandiri," tambah dia.

Saat ini ratusan TKI bermasalah dideportasi dari Malaysia dan masih ditampung di penampungan di Tanjung Pinang.

Sebanyak 15.000 hingga 20.000 TKI bermasalah dideportasi dari Malaysia setiap tahunnya dan pemerintah kembali memulangkan mereka ke daerah masing-masing.