Jakarta (ANTARA News) - Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan akan ditentukan pada Senin (11/1) yang dipilih dari empat Wakil Ketua Umum DPP PPP hasil muktamar Bandung 2011 silam.
"Kita akan ambil keputusannya pekan depan, apakah hari Senin atau Selasa. Tapi kemungkinan besar akan kita ambil keputusan pada hari Senin," kata Sekretaris Jenderal DPP PPP muktamar Bandung Romahurmuziy di Jakarta, Jumat (8/1) malam.
Penunjukan Plt Ketua Umum DPP PPP yang rencananya ditetapkan pada Rapat Pengurus Harian yang dilakukan Jumat malam ditunda karena mempertimbangkan kesepakatan yang lebih luas dengan persetujuan seluruh komponen partai.
Calon plt ketua umum tersebut diambil dari empat Wakil Ketua Umum DPP PPP muktamar Bandung yakni Hasrul Azwar, Lukman Hakim Saifuddin, Emron Pangkapi, dan Suharso Monorfa, mengingat Ketua Umum DPP PPP muktamar Bandung Suryadharma Ali tersandung kasus hukum.
Pada Rapat Pengurus Harian yang dilaksanakan Jumat malam tidak dihadiri oleh Hasrul Azwar dan kubu Djan Faridz.
"Memutuskan adanya penundaan pengambilan keputusan pelaksana tugas menunggu komunikasi dari pihak yang lebih luas, agar keputusan diambil secara lebih paripurna," ujar Romahurmuziy.
Dalam rapat tersebut juga menyepakati diadakannya Musyawarah Kerja Nasional yang akan diadakan pada Jumat (15/1) untuk menentukan tempat dan waktu diadakannya muktamar islah sebagai solusi rekonsiliasi kedua kubu kepengurusan yang bersengketa.
Lukman Hakim Saifuddin ditunjuk untuk melakukan upaya komunikasi kepada kubu DPP PPP muktamar Jakarta untuk menyepakati keputusan bersama pelaksanaan Mukernas dan diadakannya muktamar islah.
Diadakannya muktamar islah yang diharapkan akan diikuti oleh seluruh komponen partai menjadi solusi untuk mengakhiri seluruh konflik.
"Pada prinsipnya tidak ada mutlak-mutlakan, tidak ada saling meniadakan, tidak ada kehilangan muka, itu yang jadi prinsip rekonsiliasi," ujar Romy.
Plt Ketum DPP PPP ditetapkan Senin
9 Januari 2016 02:18 WIB
Romahurmuziy (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: