Kemenangan Airin-Benyamin digugat
8 Januari 2016 11:17 WIB
Petugas memeriksa berkas pengaduan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (21/12). MK menerima pengaduan sengketa Pilkada Serentak tingkat kabupaten/kota dan provinsi hingga 22 Desember 2015 dan akan mulai disidangkan pada 7-23 Januari 2016. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta (ANTARA News) - Dua pasangan calon Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ikhsan Modjo - Li Claudia Chandra dan Arsid-Elvier Ariadiannie menggugat kemenangan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie digugat di Mahkamah Konstitusi.
"Airin-Benyamin telah melakukan berbagai pelanggaran dengan menggunakan kekuasaannya sebagai petahana," ujar Munathsir Mustaman selaku kuasa hukum Ikhsan - Li Claudia di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.
Hal itu dikatakan oleh Munathsir ketika menyampaikan pokok perkara dalam sidang pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015.
Munathsir menyebutkan bahwa salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah penggunaan dana bantuan sosial (Bansos) yang tidak tepat sasaran, karena ditemukan adanya tambahan nama penerima Bansos dari kategori lembaga atau organisasi, yang menurut pemohon tidak jelas.
"Ketika dicek, beberapa organisasi tidak berbadan hukum maupun alamatnya tidak jelas," kata Mustaman.
Sementara itu pasangan Arsid-Elvier Ariadiannie mengajukan dalil permohonan yang berbeda melalui kuasa hukum mereka, Arif Suherman.
Arsid-Elvier berpendapat pihak terkait melakukan pengkondisian pemilih yang menurut pemohon melalui cara yang tidak sah.
Salah satu pengondisian pemilih dimaksud yakni tidak dilakukannya pemukhtahiran data pemilih sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Selain itu, Tempat Pemungutan Suara (TPS) dikondisikan dekat dengan RT maupun RW yang secara bersamaan juga dimobilisasi untuk memenangkan Pihak Terkait," kata Arif.
Pemohon menilai bahwa pengkondisian tersebut mempengaruhi perolehan suara dan sangat merugikan pemohon.
"Airin-Benyamin telah melakukan berbagai pelanggaran dengan menggunakan kekuasaannya sebagai petahana," ujar Munathsir Mustaman selaku kuasa hukum Ikhsan - Li Claudia di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.
Hal itu dikatakan oleh Munathsir ketika menyampaikan pokok perkara dalam sidang pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015.
Munathsir menyebutkan bahwa salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah penggunaan dana bantuan sosial (Bansos) yang tidak tepat sasaran, karena ditemukan adanya tambahan nama penerima Bansos dari kategori lembaga atau organisasi, yang menurut pemohon tidak jelas.
"Ketika dicek, beberapa organisasi tidak berbadan hukum maupun alamatnya tidak jelas," kata Mustaman.
Sementara itu pasangan Arsid-Elvier Ariadiannie mengajukan dalil permohonan yang berbeda melalui kuasa hukum mereka, Arif Suherman.
Arsid-Elvier berpendapat pihak terkait melakukan pengkondisian pemilih yang menurut pemohon melalui cara yang tidak sah.
Salah satu pengondisian pemilih dimaksud yakni tidak dilakukannya pemukhtahiran data pemilih sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Selain itu, Tempat Pemungutan Suara (TPS) dikondisikan dekat dengan RT maupun RW yang secara bersamaan juga dimobilisasi untuk memenangkan Pihak Terkait," kata Arif.
Pemohon menilai bahwa pengkondisian tersebut mempengaruhi perolehan suara dan sangat merugikan pemohon.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: