Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu tuntas pada pertengahan 2016.

"Jadi berharap pertengahan tahun ini sudah selesai," kata Luhut di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan saat ini Kejaksaan Agung dan Kemenkopolhukam sedang mengupayakan penyelesaian dengan teknis non yudisial karena penyelesaian pelanggaran kasus HAM berat tidak bisa dibawa ke ranah yudisial mengingat ketiadaan alat bukti.

"Non yudisial, karena kalo yudisial tidak akan ketemu nanti. Tapi kalau yudisial alat buktinya di mana," ujar Luhut.

Ia menginginkan generasi muda Indonesia tidak lagi membawa beban masa lalu di mana para pelaku pelanggaran HAM berat sudah banyak yang meninggal dunia.

Dia mengatakan pemerintah kini sedang menyusun ungkapan terkait Gerakan 30 September yang menewaskan banyak orang.

"Kita lagi nyusun yang pas, mungkin, menyesalkan terjadinya peristiwa gelap dalam sejarah Indonesia dan kita berharap kejadian seperti ini tidak akan terjadi lagi di masa depan," jelas Luhut.

Dia berharap ungkapan itu membuat pemerintah Indonesia tidak perlu menyatakan permintaan maaf.

"Saling memaafkan aja semua, terhadap orang-orang yang tidak bersalah. Kalau pemerintah mau minta maaf, kepada siapa minta maafnya?," kata Luhut.