Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya menurunkan 712 personel untuk mengamankan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015 di Mahkamah Konstitusi.

"Brimob menurunkan 190 personel, Tombak PMJ 300 personel, Polsek Gambir 40 personel, Lalu Lintas Polda 30 personel, Pam Obvit 25 personel, dan Polwan ada 11 personel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Selain itu IPP Polda menurunkan empat personel, Kriminal Umum Polda 24 personel, Kriminal Khusus 15 personel, K9 5 personel, Gegana 12 personel, IPP Polres Jakarta Pusat 2 personel, Reskrim 15 personel, Narkoba 10 personel, Bimnas 3 personel, City Pol 3 personel, Propam Polda 10 personel, dan Pamen 12 personel.

Mahkamah Konstitusi mulai menggelar persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

"Persidangan mulai hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan," ujar Kabid Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Ahmad Johari ketika dijumpai di Gedung MK Jakarta, Kamis.

Pemeriksaan pendahuluan ini akan terbagi menjadi tiga panel, yakni panel satu yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, panel dua dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan panel tiga dipimpin oleh Patrialis Akbar.

Pada sidang perdana ini, MK akan memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan dari masing-masing pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih suara maupun tenggat waktu pendaftaran pemohon.

Selain itu MK juga akan mendengarkan dalil-dalil para pemohon lainnya yang berpengaruh terhadap perolehan suara hasil Pilkada.

Sidang pemeriksaan pendahuluan ini rencananya akan digelar selama tiga hari, sejak Kamis (7/1) hingga Senin (11/1).