"Mereka mendapatkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara, AKBP Wilson Damanik, di Manado, Rabu.
Damanik mengatakan, pelanggaran berat yang terbukti dilakukan anggota-anggota Polda Sulawesi Utara beraneka, di antaranya penggelapan barang bukti pencurian uang BNI.
Pemecatan itu hanya satu aspek, karena masih ada lagi polisi-polisi di sana yang diproses hukum karena melanggar hukum dan aturan. Bentuknya mulai dari penundaan kenaikan pangkat dan lain-lain.
"Siapapun melanggar atau melakukan tindak pidana diproses, penegakan hukum tidak pandang bulu," katanya.
Pada 2015, kata dia, jumlah personel pelanggar kode etik 47 kasus, kemudian diproses sebanyak 14 kasus dan selesai 16 kasus serta yang mendapatkan putusan PTDH sebanyak 17 personel. Dibandingkan 2014, yang mendapat putusan PTDH enam personel.
Sedangkan pelanggaran disiplin pada 2015 sebanyak 69 kasus, 17 kasus diproses, dan selesai 52 kasus. Pada 2014 jumlah pelanggaran 96 kasus, 24 kasus diproses, dan 54 kasus selesai diproses.
Pada 2015, kata dia, jumlah personel pelanggar kode etik 47 kasus, kemudian diproses sebanyak 14 kasus dan selesai 16 kasus serta yang mendapatkan putusan PTDH sebanyak 17 personel. Dibandingkan 2014, yang mendapat putusan PTDH enam personel.
Sedangkan pelanggaran disiplin pada 2015 sebanyak 69 kasus, 17 kasus diproses, dan selesai 52 kasus. Pada 2014 jumlah pelanggaran 96 kasus, 24 kasus diproses, dan 54 kasus selesai diproses.