Makassar (ANTARA News) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta kubu Djan Faridz mengklaim akan menerima Surat Keputusan pengesahan kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 15 Januari 2016.

"Hasil pertemuan tim 10 dengan pihak Kementerian menjanjikan akan menerbitkan SK versi Djan Faridz sebagai kepengurusan yang sah," kata Nasrun selaku Sekertaris PPP Sulsel kubu Faridz, saat dikonfirmasi, Rabu.

Menurut dia dari surat yang diklaim kubu Romahormuzy Muktamar Surabaya nomor AHU.4.AH.11.01-53 tertanggal 31 Desember 2015 ditandatangani Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM diyakini tidak berlaku setelah dicabut nantinya.

"Hasil Muktamar Surabaya dianggap cacat karena tidak memenuhi qorum dan hanya di hadiri Sekertaris. Sementara Muktamar Jakarta dihadiri ketua umum (Surya Dharma Ali). Jadi kemungkinan besar SK mereka akan dicabut," sebutnya.

Dengan adanya sinyal kuat dari pemerintah segera menerbitkan SK tersebut, kata dia, pihaknya akan merampungkan seluruh persyaratan termasuk dokumen dan berkas peserta Muktamar Jakarta dianggap tidak qorum serta surat-surat pajak.

Kendati demikian, pihaknya juga akan membatalkan aksi menduduki kantor Kemenhumham perwakilan Sulsel di jalan Sultan Alauddin pada 7 Januari mengingat SK kepengurusan segera diterbitkan pada 15 Januari nanti.

Nasrun mengemukakan bila SK tersebut diterima, maka pelaksanaan Hari Lahir (Harlah) PPP akan di gelar di Jakarta dirangkaikan Musyawarah Kerja di setiap wilayah serta Musyawarah Cabang tetap dilaksanakan.

"Dengan ini tentunya kami tidak akan menggelar Islah seperti diinginkan kubu sebelah (Romahurmuziy) guna mengakhiri dualisme kepengurusan, karena kami sudah sah," katanya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua PPP Sulawesi Selatan kubu Romahurmuziy Muhammad Aras secara tegas membantah tidak ada alasan Kemenhunham akan mencabut surat pengesahan tersebut, karena dasarnya belum kuat.

Selain itu Muktamar Jakarta yang dilaksanakan kubu Djan Faridz di Jakarta, kata Aras, dianggap tidak qorum dalam hal kepesertaan saat muktamar itu berlangsung dan dinilai cacat prosedur.

"Saya yakin Kemenhumham tidak segegabah itu, kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta itu tidak resmi, jadi tidak mungkin mereka mendapat pengesahan," paparnya.