PPP ingin usulkan Romy sebagai menteri
6 Januari 2016 02:07 WIB
Ketua Umum PPP Djan Faridz memberikan sambutan saat membuka Konsolidasi Nasional PPP di Jakarta, Kamis (22/10). Konsolidasi Nasional diikuti 34 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP di seluruh Indonesia yang berlangsung 22- 23 Oktober 2015 yang membahas tentang keorganisasian dan posisi hukum PPP khususnya setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). (ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo) ()
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum PPP muktamar Jakarta Djan Faridz menginginkan untuk mengusulkan Romahurmuziy atau Romy sebagai menteri apabila Presiden Joko Widodo menghendaki.
"Kalau Pak Jokowi tanya saya, yang saya calonkan pasti Romy. Anak pondok itu. Adek saya," kata Djan di kantor DPP PPP di Jakarta, Selasa malam.
Djan mengatakan PPP sepenuhnya mendukung pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. "Saya berdoa dan berjanji, semoga partai ini bermanfaat untuk umat Islam dan bekerja untuk umat Islam. Bermanfaat untuk bangsa dan negara, dan kita komit mendukung pemerintah Jokowi," kata dia.
Bahkan ia berani berjanji untuk memberikan Romy "jatah menteri" apabila PPP telah melakukan rekonsiliasi dengan seluruh kubu yang berseberangan.
Namun Djan menekankan tidak bisa menentukan karena pemilihan menteri untuk perombakan kabinet seperti yang diisukan merupakan hak prerogatif presiden.
"Saya janji. Tapi kalau Pak Jokowi mau. Ini betul-betul hak presiden," kata dia.
Djan Faridz sudah memberikan sinyal untuk melakukan rekonsiliasi seluruh kader PPP yang berbeda kubu untuk bersatu kembali bergabung dengan kepengurusan muktamar Jakarta.
Ia menganggap sengketa kepengurusan partai antara kubu muktamar Jakarta dan muktamar Surabaya yang dipimpin Romy sebagai perselisihan antara kakak dan adik dalam sebuah keluarga.
"Insya Allah. Dia adek saya. Abang sama adek ngga bermasalah. Adek, abang maafkan. Rekonsiliasi," kata Djan.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal PPP muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah mengatakan Kemenkumham akan membatalkan SK kepengurusan PPP muktamar Surabaya paling lambat tanggal 15 Januari dan mengesahkan SK kepengurusan PPP muktamar Jakarta.
Dimyati menjelaskan PPP muktamar Jakarta hanya perlu melengkapi persyaratan seperti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp10 juta dan akta notaris kepengurusan baru untuk mengesahkan SK kepengurusan di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau Pak Jokowi tanya saya, yang saya calonkan pasti Romy. Anak pondok itu. Adek saya," kata Djan di kantor DPP PPP di Jakarta, Selasa malam.
Djan mengatakan PPP sepenuhnya mendukung pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. "Saya berdoa dan berjanji, semoga partai ini bermanfaat untuk umat Islam dan bekerja untuk umat Islam. Bermanfaat untuk bangsa dan negara, dan kita komit mendukung pemerintah Jokowi," kata dia.
Bahkan ia berani berjanji untuk memberikan Romy "jatah menteri" apabila PPP telah melakukan rekonsiliasi dengan seluruh kubu yang berseberangan.
Namun Djan menekankan tidak bisa menentukan karena pemilihan menteri untuk perombakan kabinet seperti yang diisukan merupakan hak prerogatif presiden.
"Saya janji. Tapi kalau Pak Jokowi mau. Ini betul-betul hak presiden," kata dia.
Djan Faridz sudah memberikan sinyal untuk melakukan rekonsiliasi seluruh kader PPP yang berbeda kubu untuk bersatu kembali bergabung dengan kepengurusan muktamar Jakarta.
Ia menganggap sengketa kepengurusan partai antara kubu muktamar Jakarta dan muktamar Surabaya yang dipimpin Romy sebagai perselisihan antara kakak dan adik dalam sebuah keluarga.
"Insya Allah. Dia adek saya. Abang sama adek ngga bermasalah. Adek, abang maafkan. Rekonsiliasi," kata Djan.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal PPP muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah mengatakan Kemenkumham akan membatalkan SK kepengurusan PPP muktamar Surabaya paling lambat tanggal 15 Januari dan mengesahkan SK kepengurusan PPP muktamar Jakarta.
Dimyati menjelaskan PPP muktamar Jakarta hanya perlu melengkapi persyaratan seperti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp10 juta dan akta notaris kepengurusan baru untuk mengesahkan SK kepengurusan di Kementerian Hukum dan HAM.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: