NasDem tangani enam sengketa di MK
5 Januari 2016 22:27 WIB
ilustrasi Pengaduan Sengketa Pilkada Serentak Petugas memeriksa berkas pengaduan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (21/12). MK menerima pengaduan sengketa Pilkada Serentak tingkat kabupaten/kota dan provinsi hingga 22 Desember 2015 dan akan mulai disidangkan pada 7-23 Januari 2016. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari) ()
Jakarta (ANTARA News) - Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem siap menangani enam perkara sengketa pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Jumlah pemohon dari kandidat yang di usung oleh Partai NasDem sebanyak 39 pemohon (perkara). Dari 39 pemohon (perkara), lima di antaranya ditangani oleh Bahu NasDem dan satu perkara ditangani oleh Bahu NasDem dan tim advokasi PDIP," kata Ketua Bahu Partai NasDem, Taufik Basari, saat jumpa pers di Kantor DPP Partai NasDem, Gondangdia, Jakarta, Selasa.
Lima perkara sengketa Pilkada yang ditangani oleh Bahu NasDem, yakni di Teluk Bintuni, Bangka Barat, Kabupaten Waropen, Mukomuko, dan Asmat. Sementara satu perkara gugatan Pilkada yang ditangani oleh Bahu NasDem bersama PDI Perjuangan, yakni Gorontalo.
Bahu Partai NasDem sendiri sudah menyiapkan dua tim khusus penanganan pilkada. Satu tim disiapkan untuk menghadapi gugatan Pilkada, yang lainnya dipersiapkan untuk melakukan gugatan kecurangan.
"Kami menyiapkan dua tim. Yang pertama tim bersiap untuk mengajukan gugatan, yang kedua tim yang menjadi pihak terkait yang kemenangannya dipermasalahkan di MK," kata Tobas sapaan Taufik Basari.
Pengajuan 39 pemohon gugatan Pilkada ke MK sudah dilakukan dan saat ini sudah teregistrasi dengan kelengkapan-kelengkapan berkas administrasi, termasuk saksi dan barang bukti.
"Kita tinggal menunggu pengajuan sengketa pilkada tersebut memenuhi syarat UU No 8/2015 tentang Pilkada atau tidak. Rencananya pada 18 Januari 2016 akan diumumkan oleh MK. Kalau memenuhi syarat, maka akan masuk dalam tahap pembuktian," katanya.
Tobas mengatakan, dari 147 permohonan sengketa pilkada yang masuk ke MK, 60 permohonan di antaranya Partai NasDem sebagai pihak terkait yang kemenangan kandidatnya dipermasalahkan. Namun, dirinya mengklaim dari 60 permohonan itu hanya tiga permohonan saja yang memenuhi syarat UU No 8/2015, yakni pasal 158.
"Tiga permohonan yang memenuhi syarat UU, yakni Solok Selatan, Mamberamo Raya dan Halmahera Selatan," tuturnya.
Namun demikian, Bahu Partai NasDem tetap menunggu pengumuman dari MK.
"Jumlah pemohon dari kandidat yang di usung oleh Partai NasDem sebanyak 39 pemohon (perkara). Dari 39 pemohon (perkara), lima di antaranya ditangani oleh Bahu NasDem dan satu perkara ditangani oleh Bahu NasDem dan tim advokasi PDIP," kata Ketua Bahu Partai NasDem, Taufik Basari, saat jumpa pers di Kantor DPP Partai NasDem, Gondangdia, Jakarta, Selasa.
Lima perkara sengketa Pilkada yang ditangani oleh Bahu NasDem, yakni di Teluk Bintuni, Bangka Barat, Kabupaten Waropen, Mukomuko, dan Asmat. Sementara satu perkara gugatan Pilkada yang ditangani oleh Bahu NasDem bersama PDI Perjuangan, yakni Gorontalo.
Bahu Partai NasDem sendiri sudah menyiapkan dua tim khusus penanganan pilkada. Satu tim disiapkan untuk menghadapi gugatan Pilkada, yang lainnya dipersiapkan untuk melakukan gugatan kecurangan.
"Kami menyiapkan dua tim. Yang pertama tim bersiap untuk mengajukan gugatan, yang kedua tim yang menjadi pihak terkait yang kemenangannya dipermasalahkan di MK," kata Tobas sapaan Taufik Basari.
Pengajuan 39 pemohon gugatan Pilkada ke MK sudah dilakukan dan saat ini sudah teregistrasi dengan kelengkapan-kelengkapan berkas administrasi, termasuk saksi dan barang bukti.
"Kita tinggal menunggu pengajuan sengketa pilkada tersebut memenuhi syarat UU No 8/2015 tentang Pilkada atau tidak. Rencananya pada 18 Januari 2016 akan diumumkan oleh MK. Kalau memenuhi syarat, maka akan masuk dalam tahap pembuktian," katanya.
Tobas mengatakan, dari 147 permohonan sengketa pilkada yang masuk ke MK, 60 permohonan di antaranya Partai NasDem sebagai pihak terkait yang kemenangan kandidatnya dipermasalahkan. Namun, dirinya mengklaim dari 60 permohonan itu hanya tiga permohonan saja yang memenuhi syarat UU No 8/2015, yakni pasal 158.
"Tiga permohonan yang memenuhi syarat UU, yakni Solok Selatan, Mamberamo Raya dan Halmahera Selatan," tuturnya.
Namun demikian, Bahu Partai NasDem tetap menunggu pengumuman dari MK.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: