Suryadharma mengaku ingin beli Airbus A380 untuk haji
4 Januari 2016 21:31 WIB
Terdakwa kasus korupsi dana haji Suryadharma Ali membacakan nota pembelaan (pledoi) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/12/16). Dalam pembelaannya, mantan Menteri Agama itu menyangkal telah melakukan korupsi dari dana penyelenggaraan ibadah haji. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku ingin membeli pesawat Airbus A380 untuk mengangkut jamaah haji Indonesia bila bisa menjabat menteri lebih lama.
"Kalau A380 kita miliki maka jamaah haji yang tinggal di Saudi semula 40 hari rata-rata, diperpendek jadi 30 hari, dan penggunaan A380 jauh lebih ekonomis dibandingn penggunaan pesawat lain," Suryadharma membacakan pledoi selama sekitar 20 menit dengan berdiri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Suryadharma sebelas tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan ditambah pidana uang pengganti Rp2,23 miliar karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013.
Menjabat menteri pada 2009-2014, ia mengundurkan diri sebagai menteri pada pertengahan 2014 setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini pada Mei 2014.
"Tapi kami memiliki hambatan bandara-bandara di Indonesia belum punya kemampuan didarati pesawat A380 karena lebar landasan tidak sesuai dengan lebar sayap pesawat, karena ini masih memerlukan waktu. Setiap tahun, tidak kurang Rp2,5-3 triliun Kemenag membeli tiket dari Garuda dan Saudi Arabia Airlines untuk pembelian tiket yang besar. Alangkah lebih ekonomis itu dibelikan A380," ungkap Suryadharma.
Selain membeli pesawat, Suryadharma juga mengakui ada dua program lain yang belum tercapai hingga ia tidak lagi menjabat, yakni pembangunan pemondokan jamaah haji Indonesia di Mekkah dan pembangunan 150 masjid per tahun di Indonesia yang berasal dari Dana Abadi Umat (DAU).
"Kalau A380 kita miliki maka jamaah haji yang tinggal di Saudi semula 40 hari rata-rata, diperpendek jadi 30 hari, dan penggunaan A380 jauh lebih ekonomis dibandingn penggunaan pesawat lain," Suryadharma membacakan pledoi selama sekitar 20 menit dengan berdiri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Suryadharma sebelas tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan ditambah pidana uang pengganti Rp2,23 miliar karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013.
Menjabat menteri pada 2009-2014, ia mengundurkan diri sebagai menteri pada pertengahan 2014 setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini pada Mei 2014.
"Tapi kami memiliki hambatan bandara-bandara di Indonesia belum punya kemampuan didarati pesawat A380 karena lebar landasan tidak sesuai dengan lebar sayap pesawat, karena ini masih memerlukan waktu. Setiap tahun, tidak kurang Rp2,5-3 triliun Kemenag membeli tiket dari Garuda dan Saudi Arabia Airlines untuk pembelian tiket yang besar. Alangkah lebih ekonomis itu dibelikan A380," ungkap Suryadharma.
Selain membeli pesawat, Suryadharma juga mengakui ada dua program lain yang belum tercapai hingga ia tidak lagi menjabat, yakni pembangunan pemondokan jamaah haji Indonesia di Mekkah dan pembangunan 150 masjid per tahun di Indonesia yang berasal dari Dana Abadi Umat (DAU).
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016
Tags: