Direktur Keamanan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan, M Nasir Usman, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, menyebutkan dari 15 informasi, 12 informasi didapat secara resmi dari petugas pengamanan bandara dan tiga tidak resmi dari pramugari.
"Kami pun tidak mengerti mengapa banyak sekali gurauan atau candaan terkait ancaman bom di pesawat," katanya.
Dia menyebutkan kejadian pertama pada 29 April 2015 pada pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID6870 tujuan Cengkareng-Palembang, dengan pelaku inisial IY. Kemudian 1 Mei 2015 pesawat Lion Air tujuan Padang-Cengkareng dengan pelaku berinisial NA.
Selanjutnya, 20 September 2015 di pintu pengamanan masuk Bandara Kualanamu maskapai Citilink QG143 tujuan Halim Perdanakusuma, 11 Oktober 2015 di pintu pengamanan masuk Bandara Sam Ratulangi Manado rute Manado-Cengkareng Lion Air JT775 tujuan Manado-Cengkareng, dan 2 Desember 2015 di pintu pengamanan masuk Bandara Juanda oleh penumpang berinisial NP Lion Air JT706 tujuan Surabaya-Makassar.
Selain itu, 26 Desember 2015 pesawat Batik Air ID 6541 tujuan Kupang-Cengkareng oleh tiga penumpang berinisial EH, F dan M, 31 Desember 2015 pesawat Lion Air JT536 tujuan Cengkareng-Solo oleh AS, 3 Januari 2016 Lion Air JT tujuan Balikpapan-Ujung Pandang oleh penumpang inisial JM, dan 4 Januari pesawat Airfast FS221 Surabaya-Timika oleh penumpang inisial S bin KS.
"Kejadian hari ini pesawat Airfast, salah satu penumpang seorang TNI menyatakan dia membawa bom di tasnya pada saat pramugari akan memindahkan tasnya di bagasi," katanya.
Nasir mengatakan hal tersebut sudah dilaporkan kepada petugas keamanan bandara dan tngah dibuat laporannya untuk diinvestigasi oleh Kemenhub.
Dalam pasal 437 UU Nomor 1/2009 Tentang Penerbangan, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu membahayakan dipidana penjara paling lama satu tahun, apabila mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, namun apabila mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.