Batam (ANTARA News) - Angka kriminalitas di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau sepanjang 2015 meningkat menjadi 6.184 perkara, dibanding tahun sebelumnya.

"Pada 2015 tindak pidana di wilayah hukum Polda Kepri yang dilaporkan sebanyak 6.184 perkara. Sementara pada 2014 sebanyak 5.406 perkara," kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono di Batam, Sabtu.

Dari 6.184 perkara. kata dia, sebanyak 3.165 perkara sudah diselesaikan. Sisanya masih dalam proses penyelesaian oleh masing-masing satuan.

"Jumlah penyelesaian kasus pada 2015 meningkat dibanding tahun sebelumnya. Hingga akhir Desember 2015 sebanyak 3.165 perkara berhasil diselesaikan, sementara pada 2014 hanya 2.722 perkara selesai," kata dia.

Kejahatan yang terjadi pada 2015, kata dia, masih didominasi kejahatan konvensional yang mencapai 4.803 kasus, kejahatan transnasional 18 kasus, kejahatan terhadap kekayaan negara 94 kasus.

Di antara kasus-kasus yang terjadi tersebut, tercatat 12 kasus pembunuhan dan 14 kasus pemerkosaan.

Selanjutnya kasus penyalahgunaan narkoba yang pada 2014 sebanyak 297 kasus, tahun 2015 naik menjadi 454 kasus. Sebagian besar kasus menonjol terjadi di Kota Batam di antaranya adalah upaya penyelundupan sabu seberat 4,250 kilogram di Nongsa Pantai Batam.

"Pada 2016 jajaran Polda Kepri dan intansi terkait berkomitmen meningkatkan pelayanan, pengamanan, dan penanganan kasus agar memberikan rasa aman bagi masyarakat," kata Hartono.