Biak (ANTARA News) - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Biak Numfor, Papua mengungkapkan bahwa dari 112 kasus kecelakaan lalu lintas jalan raya pada tahun 2015 sebagian besar terjadi karena pengaruh konsumsi minuman beralkohol.

Data refleksi akhir tahun 2015 Polres Biak Numfor yang diterima ANTARA pada Sabtu, menyebutkan jumlah warga Biak yang meninggal dunia karena kecelakaan sebanyak 20 orang, 80 luka berat dan 67 luka ringan.

"Hasil olah TKP di lapangan setiap kasus kecalakaan lalu lintas dikarenakan mengkonsumsi minuman beralkohol, ya kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena akibat miras menimbulkan korban jiwa," ungkap Kapolres Biak AKBP Hadi Wahyudi S.Ik di Mapolres, Sabtu.

Kapolres AKBP Hadi berharap, di tahun 2016 kasus kecelakaan kendaraan di jalan raya Kabupaten Biak Numfor dapat dicegah dengan mengurangi peredaran minuman beralkohol.

Upaya pemkab melalui instruksi Bupati Thomas Ondy, menurut Kapolres AKBP Hadi, telah melarang peredaran penjualan miras beralkohol di wilayah hukum pemkab Biak Numfor sejak 17 Agustus 2015.

Kapolres AKBP Hadi Wahyudi mengatakan, pencegahan pelarangan penjualan miras beralkohol diharapkan dapat mengurangi terjadinya kasus kecelakaan kendaraan di jalan raya.

"Ya ini menjadi perhatian aparat kepolisian untuk setiap waktu memberikan sosialisasi tentang disiplin berlalu lintas serta tidak mengkonsumsi minuman beralkohol saat mengemudikan kendaraan," imbuh Kapolres AKBP Had Wahyudi.

Hingga Sabtu pagi, sesuai surat keputusan Bupati Thomas Ondy telah mencabut surat ijin usaha tempat berjualan minuman beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Biak Numfor.