Pemkot Surabaya diminta mutasi pegawai
31 Desember 2015 20:41 WIB
Dokumentasi--Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surabaya mengikuti Halal Bi Halal di halaman Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/8). Hari pertama masuk setelah libur lebaran idul fitri digunakan Pemerintah Kota Surabaya untuk menggelar Halal Bi Halal bersama seluruh PNS di lingkungan Pemkot Surabaya. (ANTARA FOTO/Suryanto)
Surabaya (ANTARA News) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya segera menyiapkan mutasi atau penataan kepegawaian menyusul akan dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, di Surabaya, Kamis, mengatakan ada sejumlah pertimbangan penting perlunya penataan pegawai, di antaranya banyak pejabat yang sudah pensiun.
Selain itu, ada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kepalanya diisi pelaksana tugas (Plt) atau rangkap jabatan, serta ada beberapa pejabat yang menempati posisinya terlalu lama.
Politisi PDIP ini mencontohkan sejumlah lurah dan camat banyak yang menempati posisinya di wilayah tertentu selama 5 hingga 7 tahun. Jika terlalu lama dampaknya pasti ada kejenuhan dan sebagainya. "Untuk itu perlu penyegaran," katanya.
Adi menambahkan idealnya pergantian lurah dan camat sesuai usulan Komisi A yang disampikan ke pemerintah kota setelah yang bersangkutan memegang jabatan selama 3 tahun.
Ia menambahkan biasanya proses penataan kepegawaian dilakukan dalam gerbong yang besar. Namun demikian, proses mutasi itu bisa dilakukan 6 bulan sejak wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam pilkada 9 Desember lalu telah dilantik.
"Enam bulan setelah wali kota dan wakil wali kota dilantik, sebaiknya pemkot menyusun hal-hal itu," ujarnya.
Persiapan penataan kepegawaian jauh hari dilakukan agar kepala daerah definitif saat akan melakukan mutasi sudah mempunyai basis pengambilan keputusannya.
Menanggapi pengisian jabatan kepala SKPD yang selama ini masih kosong, Adi mengatakan, sudah ada aturannya sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan, bagaimana teknis rekruitmennya, pemerintah kota lebih menguasai hal tersebut.
"Untuk posisi kepala dinas Plt bisa ditetapkan secara definitif, atau diisi orang lain sesuai mekanisme yang ada," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Awi ini menegaskan, pada saat mutasi nanti, seluruh pos kepemimpinan diisi figur yang "the right man and the right place" atau menempatkan orang sesuai dengan kompetensinya agar fungsi pemerintahan berjalan maksimal, terutama soal penyerapan anggran dan pelayanan publik.
Ia mengatakan penataan kepegawaian dan kepemimpinan merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi. Pasangan Risma-Whisnu dalam visi-misi yang disampaikan pada pilkada menyatakan reformasi birokrasi merupakan syarat fundamental pemerintah kota ke depan.
Adi mengaku ekspektasi masyarakat terhadap pasangan Risma-Whisnu pada masa pemerintahan lima tahun ke depan sangat tinggi. Untuk itu, harapan tersebut harus dijawab dengan menunjukkan kinerja aparat birokrasi yang lebih baik.
"Kita akan panggil BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat) awal tahun nanti, untuk membahas penataan kepegawaian," katanya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, di Surabaya, Kamis, mengatakan ada sejumlah pertimbangan penting perlunya penataan pegawai, di antaranya banyak pejabat yang sudah pensiun.
Selain itu, ada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kepalanya diisi pelaksana tugas (Plt) atau rangkap jabatan, serta ada beberapa pejabat yang menempati posisinya terlalu lama.
Politisi PDIP ini mencontohkan sejumlah lurah dan camat banyak yang menempati posisinya di wilayah tertentu selama 5 hingga 7 tahun. Jika terlalu lama dampaknya pasti ada kejenuhan dan sebagainya. "Untuk itu perlu penyegaran," katanya.
Adi menambahkan idealnya pergantian lurah dan camat sesuai usulan Komisi A yang disampikan ke pemerintah kota setelah yang bersangkutan memegang jabatan selama 3 tahun.
Ia menambahkan biasanya proses penataan kepegawaian dilakukan dalam gerbong yang besar. Namun demikian, proses mutasi itu bisa dilakukan 6 bulan sejak wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam pilkada 9 Desember lalu telah dilantik.
"Enam bulan setelah wali kota dan wakil wali kota dilantik, sebaiknya pemkot menyusun hal-hal itu," ujarnya.
Persiapan penataan kepegawaian jauh hari dilakukan agar kepala daerah definitif saat akan melakukan mutasi sudah mempunyai basis pengambilan keputusannya.
Menanggapi pengisian jabatan kepala SKPD yang selama ini masih kosong, Adi mengatakan, sudah ada aturannya sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan, bagaimana teknis rekruitmennya, pemerintah kota lebih menguasai hal tersebut.
"Untuk posisi kepala dinas Plt bisa ditetapkan secara definitif, atau diisi orang lain sesuai mekanisme yang ada," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Awi ini menegaskan, pada saat mutasi nanti, seluruh pos kepemimpinan diisi figur yang "the right man and the right place" atau menempatkan orang sesuai dengan kompetensinya agar fungsi pemerintahan berjalan maksimal, terutama soal penyerapan anggran dan pelayanan publik.
Ia mengatakan penataan kepegawaian dan kepemimpinan merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi. Pasangan Risma-Whisnu dalam visi-misi yang disampaikan pada pilkada menyatakan reformasi birokrasi merupakan syarat fundamental pemerintah kota ke depan.
Adi mengaku ekspektasi masyarakat terhadap pasangan Risma-Whisnu pada masa pemerintahan lima tahun ke depan sangat tinggi. Untuk itu, harapan tersebut harus dijawab dengan menunjukkan kinerja aparat birokrasi yang lebih baik.
"Kita akan panggil BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat) awal tahun nanti, untuk membahas penataan kepegawaian," katanya.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015
Tags: