"Seluruh kegiatan hiburan atau acara-acara perayaan tahun baru harus sudah selesai tepat pukul 04.00 WIB. Ini adalah batasan waktu yang kami berikan," kata Kepala Disparbud DKI Purba Hutapea di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, aturan tersebut diberlakukan untuk seluruh jenis acara atau kegiatan, baik di kawasan-kawasan wisata maupun di hotel, restoran serta tempat-tempat hiburan lainnya.
"Pokoknya, tepat pukul 04.00 WIB, semuanya sudah harus berhenti. Tidak boleh ada kegiatan atau acara perayaan tahun baru yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan," ujar Purba.
Dia menuturkan apabila masih ada tempat hiburan, hotel maupun restoran yang masih melaksanakan kegiatan atau acaranya melebihi waktu operasional yang telah ditentukan, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.
"Kalau ada tempat-tempat hiburan yang tidak mematuhi aturan ini, tetap nekad melaksanakan kegiatan melebihi dari jam yang ditentukan, maka kami bisa melakukan penutupan secara paksa," tutur Purba.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan untuk menertibkan tempat-tempat hiburan itu, pihaknya akan mengerahkan tim terpadu gabungan yang terdiri dari petugas dari Disparbud DKI Jakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI.
"Tim terpadu gabungan itu kami turunkan untuk mengawasi seluruh tempat hiburan, hotel atau restoran yang menggelar acara malam tahun baru. Pengawasan pun akan kami lakukan per wilayah, sehingga lebih mudah diawasi," ungkap Purba.