Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selama 2015 telah bertindak tegas terhadap sejumlah maskapai penerbangan yang pesawatnya melakukan kecelakaan, seperti membekukan sementara rute hingga tidak memberikan izin baru, kata Chairman CSE Aviation, Chappy Hakim.

"Sikap tegas memang perlu dilakukan oleh Kemenhub sebagai regulator agar maskapai penerbangan serius dalam menjalankan usahanya yang harus mengedepankan keselamatan dan kenyamanan penumpang," katanya dalam Kaleidoskop Penerbangan Indonesia 2015 oleh CSE Aviation Consulting dan Perum LKBN Antara, di Jakarta, Rabu.

Mantan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) itu mengatakan, salah satu sikap tegas yang dilakukan Kemenhub adalah jika ada masakapai penerbangan alami kecelakaan untuk rute tertentu, maka izin rutenya tersebut harus dibekukan sementara.

Demikian juga untuk maskapai penerbangan yang pesawatnya melakukan pendaratan hingga melampaui landasan pacu (runway), maka Kemenhub juga membekukan sementara rute penerbangan tersebut sampai ada hasil investigasi.

"Bahkan, ada maskapai penerbangan yang tidak diberikan izin membuka rute baru, sampai ada hasil investigasi sebuah kecelakaan," ujar purnawirawan marsekal tersebut.

Kementerian Perhubungan, menurut dia, dalam mengawasi penerbangan sipil nasional juga secara baik telah menerapkan disiplin, pengawasan ketat dan penegakkan hukum kepada maskapai penerbangan sipil.

Chappy mengatakan, indikasi jelas lain adalah dengan mulai terlihatnya maskapai penerbangan yang selama ini terkesan diberlakukan sebagai anak emas, sudah mulai tidak merasa nyaman dengan sejumlah kebijakan yang diambil Kemenhub dalam pengelolaan penerbangan.

"Izin rute penerbangan sudah terlihat tidak semudah dulu lagi untuk diperoleh atau diatur-atur sesuai keinginan para operator," katanya.

Izin untuk pembangunan bandar udara, dinilainya, ternyata berhadapan dengan sikap tegas regulator yang menolak dengan alasan peraturan keselamatan penerbangan nasional.

Sekalipun sudah ada sikap tegas dan regulator, ia mengemukakan, masalah sumber daya manusia (SDM), terutama pilot masih perlu disempurnakan dalam pengelolaan penerbangan sipil.

Tertangkapnya pilot terlibat narkotika dan bahan obat berbahaya (narkoba) dalam sejumlah kasus yang berulang adalah satu refleksi dari perlakuan sebagai obyek semata dan kurang memperhatikan hak dan kewajibannya sebagai profesional melayani masyarakat, demikian Chappy Hakim.