Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Resor Rokan Hulu Riau mengungkap motif penembakan dan pembunuhan seorang istri oleh suaminya, brigadir kepala polisi berinisial ST yang terjadi pada 19 Oktober 2015.

Hal ini terungkap saat polisi pada Selasa menggelar rekonstruksi penembakan yang dilakukan oleh Bripka ST dan berujung pada kematian Risma Nainggolan di Desa Muara Bilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan Hulu.

"Pemicu kasus pembunuhan ini berawal dari adanya kecemburuan korban karena tersangka diduga berselingkuh. Selanjutnya, korban juga sudah lama tidak dinafkahi batin. Pada saat kejadian sendiri korban sempat mengejek korban dan mengucapkan kata-kata kotor sehingga tersangka sakit hati dan menembak korban," jelas Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung kepada Antara melalui sambungan telefon di Pekanbaru.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa pembunuhan itu berlatar belakang pada motif ekonomi karena korban tidak mendapat jatah hidup yang layak dari tersangka.

Tersangka ST merupakan oknum polisi yang bertugas di Polsek Kepenuhan, Rokan Hulu sementara korban merupakan istri muda pelaku.

Rekonstruksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda yakni Mapolsek Kepenuhan dan rumah tersangka di Jalan Baru Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan Hulu.

Dalam rekonstruksi itu terlihat bahwa sebelum kejadian, tersangka sempat mengikuti apel pagi di Polsek tempat ST bertugas. Setelah itu, tersangka menemui temannya bernama Bripka Jamal untuk meminjam uang sebesar Rp50 ribu.

Selanjutnya, tersangka lalu menemui konamdannya, Kepala Unit Reskrim Polsek Kepenuhan, Ipda Safaruddin untuk mengambil senjata api.

Dari rekonstruksi itu diketahui bahwa senjata api yang digunakan tersangka seharusnya digunakan dalam pengamanan suatu bank.

Seusai mengambil senjata api laras pendek itu, tersangka tidak lantas menuju lokasi tempat seharusnya dia berada, tapi ke rumahnya.

"Di situlah terungkap bagaiman awal mula tersangka tega menghabisi nyawa korban," jelas Pitoyo.

Saat itu terjadi pertengkaran antara tersangka dengan korban sehingga tersangka meletuskan lima tembakan ke korban.

Setelah aksi itu, pelaku mengembalikan senjata api ke rekan sekantor lalu kabur ke Kalimantan Selatan.

Bripka ST diringkus di di Martapura, Kalimantan Selatan pada 20 November 2015.