Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino memilih untuk diberhentikan dibanding mengundurkan diri terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

"Beliau memilih diberhentikan, karena aturan menteri mengatakan diberhentikan atau berhenti karena berhalangan tetap, pokoknya tidak ada istilah mengundurkan diri," kata ketua Komite Pengawas (Oversight Committee) PT Pelindo II Erry Riyana Hardjapamekas seusai peresmian gedung KPK di Jalan Kuningan Persada kavling 4 Jakarta Selatan, Selasa.

Pada 15 Desember KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crance dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

RJ Lino pada 23 Desember lalu sudah diberhentikan sebagai Dirut PT Pelindo II oleh Menteri BUMN Rini Soemarmo.

Baca : Menteri BUMN berhentikan RJ Lino

Menurut Erry, "oversight committee" menganjurkan Lino untuk mengundurkan diri.

"Kami berkomunikasi dengan Pak Lino, kami anjurkan dia untuk mengundurkan diri," ungkap Erry.

Tapi untuk proyek pengadaan QCC tersebut, menurut Erry, Komisi Pengawasan tidak mengurusinya.

"Kalau komisaris tanya ke Pak Tumpak (Hatorangan Panggabean). Saya kan Oversight Commitee PT Pelindo II tidak ada hubungannya. Saya oversight dari 2013, ini kan kasus 2010. Kami kan khusus untuk Terminal Kalibaru dan perpanjangan JICT (Jakarta International Container Terminal), jadi kami tidak ada hubungan dengan operasi Pelindo II sehari-hari, itu di luar scope kami," tambah Erry.

Baca: RJ Lino ajukan permohonan praperadilan

Komite Pengawas (Oversight Committee) dibentuk pada Maret 2013 dengan tugas untuk memantau pembangunan megaproyek Terminal Kalibaru, Pelabuhan Tanjung Priok yang terdiri atas mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, pengamat ekonomi Faisal Basri, analis finansial senior Lin Che Wei, Sekjen Transparansi Internasional Indonesia (TII) Natalia Soebagjo, serta pengacara senior di bidang finansial, perbankan, dan pasar modal Ahmad Fikri Assegaf.